Kejaksaan Agung Diminta Tahan Riza Chalid Seperti Tersangka Lainnya

Gedung Kejaksaan Agung
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA - Direktur Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti optimis Kejaksaan Agung bakal menuntaskan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT. Pertamina, yang menyeret M. Riza Chalid. Kini, Riza Chalid sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diyakini akan diseret ke pengadilan oleh Kejaksaan.

Dapat Abolisi, Tom Lembong Ditahan di Cipinang

Ray Rangkuti mengatakan Kejaksaan Agung sudah sangat jauh melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi minyak mentah ini, hingga akhirnya menetapkan banyak tersangka termasuk Riza Chalid. Makanya, kata dia, Kejaksaan pasti akan menuntaskan kasus ini.

“Apa yang perlu kita khawatirkan? Apalagi mereka sudah tetapkan MRC sebagai tersangka, kan Kejaksaan tidak bisa mundur lagi. Mereka akan melanjutkan proses hukum ini, apalagi deliknya adalah kasus korupsi,” kata Ray dikutip pada Senin, 14 Juli 2025.

Usulan Abolisi untuk Tom Lembong Bikin Gempar, Ini Kata Kejaksaan Agung

Riza Chalid

Photo :
  • VIVA.co.id / Andry Daud

Menurut dia, Kejaksaan harus proaktif mengejar dan memulangkan Riza Chalid dengan upaya paksa. Sebab, ia memprediksi Riza Chalid kemungkinan tidak akan memiliki itikad baik untuk pulang ke Indonesia guna memenuhi panggilan Kejaksaan Agung.

Sidak Bersama Gubernur Jatim, Pertamina Komitmen Pantau Kelancaran Distribusi BBM di Jember

“Di mana pun ia berada, sudah semestinya Riza Chalid harus diperlakukan sama dengan tersangka yang lain. Kalau tersangka lain sudah ditahan Kejagung, tidak ada alasan untuk tidak menahannya (MRC),” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, nama pengusaha minyak kondang, Mohammad Riza Chalid, kembali mencuat. Kali ini bukan soal bisnis, melainkan karena ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung.

Riza resmi dijerat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018–2023. Ia diduga kuat memainkan peran penting dalam skema pengadaan minyak yang menyebabkan kerugian negara fantastis, mencapai Rp285 triliun.

“Dari hasil penyidikan tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar pada Kamis, 11 Juli 2025.

Tak hanya Riza, Kejagung juga menetapkan delapan tersangka lain. Mereka adalah AN selaku Vice President Supply dan Distribusi Pertamina 2011-2015, HB selaku Direktur Pemasaran Niaga PT Pertamina 2014, TF. 

Lalu tersangka DS, AS, HW, MH, dan IP. Untuk diketahui, Korps Adhyaksa sebelumnya juga sudah menetapkan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Maya Kusmaya dan Commodity Trader Edward Corne sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kemudian, untuk tersangka sebelumnya yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, dan Yoki Firnandi selaku Dirut PT Pertamina International Shipping. Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono selaku Vice President Feedstock Manajemen PT Kilang Pertamina Internasional. 

Lalu, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan DRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.

Eks Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM, Sunindyo (kedua kiri)

Korupsi Tambang Batu Bara Bengkulu, Pejabat ESDM Terseret dan Ditahan!

Mantan Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi (SSH) ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi tambang batu bara di Bengkulu.

img_title
VIVA.co.id
31 Juli 2025