MK Ngaku Tidak Terganggu dengan Gejolak RUU Pilkada

Juru Bicara MK, Fajar Laksono.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta VIVA – Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono memastikan bahwa pihaknya tidak terganggu dengan polemik Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang tengah bergulir.

Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK itu juga menjelaskan bahwa semua agenda persidangan di MK terus berjalan sebagaimana mestinya.

"Kalau saya melihat semuanya berjalan. Semua agenda berjalan, sidang yang yang diagendakan berjalan, tidak ada yang terganggu, semuanya berjalan di MK. Semua sidang berjalan, hakim bersidang, para pihak juga dipanggil datang bersidang," kata Fajar ditemui di Gedung I MK RI, Jakarta, pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Ia juga menggarisbawahi bahwa MK, secara kelembagaan, tidak bisa bersikap apa-apa terkait dengan polemik RUU Pilkada yang tidak mengakomodasi putusan MK tersebut.

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

"Karena bagi MK, wewenangnya selesai ketika sudah putusan itu. MK berbicara hanya melalui putusan," tegasnya.

Wewenang MK, menurutnya, telah selesai dengan dibacakannya amar putusan. Melalui putusannya, MK memberi jawaban, solusi, dan tafsir terkait dengan persoalan konstitusionalitas suatu pasal.

"Dan putusan MK sudah diketok. Saya kira semua orang tahu, teman-teman wartawan juga tahu, putusan MK final and binding," tambahnya.

Kepala Otorita Sebut IKN Bakal Jadi Ibu Kota Politik di 2028

Ribuan Massa Gelar Aksi di DPRD Tasikmalaya

Photo :
  • Denden Ahdani

Sebagai informasi, akademis dan para aktivis menggelar aksi dan meneriakkan keresahan mereka terkait Revisi Undang-undang (RUU) Pilkada, di depan gedung Mahkamah Konstitusi, pada hari ini.

DPR Sahkan 3 UU Kripto

Mereka berharap bahwa pemerintah, terutama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR tidak 'serakah' dan menghalalkan segala cara untuk bertahan dalam kekuasaan.

MK Tolak Gugatan Syarat Capres-Cawapres Minimal Harus Sarjana
RDP YLBHI dan Komisi III DPR RI membahas RUU KUHAP

YLBHI Desak RUU KUHAP Hapus Polri Sebagai Penyidik Utama, Singgung Lembaga Super Power

Polri sebagai penyidik utama tercantum dalam Pasal 6 ayat 2, draf RUU KUHAP.

img_title
VIVA.co.id
21 Juli 2025