KPU Tetapkan 8 Partai Lolos ke Senayan, Ini Rinciannya

Ketua KPU Mochammad Afifuddin
Sumber :
  • KPU RI

Jakarta, VIVA – Partai yang dinyatakan memenuhi ambang batas perolehan suara sah secara nasional dan bakal menduduki kursi DPR RI, telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ada delapan dari total 18 partai yang dinyatakan memenuhi ambang batas. Mulai dari PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, PKS, PAN, juga Demokrat. Hal itu diungkap Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin.

"Kita tetapkan SK terkait dengan penetapan ambang batas perolehan suara sah secara nasional dan penetapan partai politik peserta Pemilu tahun 2024 yang memenuhi dan tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sah secara nasional dalam penentuan perolehan kursi Anggota DPR dalam Pemilu tahun 2024," ucapnya, Minggu, 25 Agustus 2024.

Usai Pelantikan, Anggota DPR, DPD & MPR RI Berswafoto di Gedung Kura-kura. (Foto ilustrasi)

Usai Pelantikan, Anggota DPR, DPD & MPR RI Berswafoto di Gedung Kura-kura. (Foto ilustrasi)

Photo :
  • VIVA/Muhamad Solihin

Sedangkan partai yang dinyatakan tidak memenuhi ambang batas yaitu Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, PKN, Hanura, Partai Garda Republik Indonesia, PBB, PSl, Perindo, PPP, dan Partai Ummat. Adapun jumlah seluruh suara sah partai politik peserta pemilu 151.793.293.

Berikut ini adalah rincian daftar lengkap partai yang memenuhi dan tak memenuhi ambang batas:

1. PKB: 16.115.358 (memenuhi);

2. Gerindra: 20.071.345 (memenuhi);

3. PDIP: 25.384.673 (memenuhi);

4. Golkar: 23.208.488 (memenuhi);

5. NasDem: 14.660.328 (memenuhi);

6. Partai Buruh: 972.898 (tidak memenuhi);

7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia: 1.282.00 (tidak memenuhi);

8. PKS: 12.781.241 (memenuhi);

9. PKN: 326.803 (tidak memenuhi);

10. Hanura: 1.094.599 (tidak memenuhi);

11. Partai Garda Republik Indonesia: 406.884 (tidak memenuhi);

12. PAN: 10.984.639 (memenuhi);

13. PBB: 484.487 (tidak memenuhi);

14. Demokrat: 11.283.053 (memenuhi);

15. PSI: 4.260.108 (tidak memenuhi);

16. Perindo: 1.955.13 (tidak memenuhi);

RUU PPRT Mulai Dibahas, Puan Minta Jangan Sampai Ada yang Dirugikan

17. PPP: 5.878.708 (tidak memenuhi);

18. Partai Ummat: 642.550 (tidak memenuhi);

Puan Ungkap OIKN Usul Ubah Status Bandara VIP hingga Perluasan Rumah Dinas Pejabat
Anggota Komisi XI DPR RI, Melchias Markus Mekeng (dok. Istimewa)

Legislator Pertanyakan Landasan PPATK Blokir Rekening ‘Nganggur’ Lebih dari 3 Bulan

Anggota Komisi XI DPR RI Melchias Marcus Mekeng mengaku tidak setuju dengan langkah PPATK yang akan memblokir sementara transaksi pada rekening bank dormant.

img_title
VIVA.co.id
29 Juli 2025