Pungli PPPK 2023, Kepala BKD dan Kadisdik Langkat Jadi Tersangka

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi.(B.S.Putra/VIVA)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Medan, VIVA – Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan pungli seleksi rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat Tahun Anggaran (TA) 2023.

Markas Judi Online China-Kamboja di 3 Kota Dibongkar, 22 Orang Dicokok!

Tiga tersangka yang baru ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), ED dan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat, SA dan Kasi Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar (SD) Disdik Langkat, AS.

"Betul, hasil gelar perkara Penyidik menetapkan kembali 3 orang sebagai tersangka dalam perkara PPPK Langkat," ucap Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan, dikutip Sabtu 14 September 2024.

Jantung Bermasalah, Ibrahim Arief Tak dipenjara tapi Dipasang Gelang Deteksi

Ilustrasi korupsi/pungli.

Photo :
  • Istimewa

Hadi mengungkapkan bahwa penetapan tiga tersangka itu, berdasarkan gelar perkara pada 5 September 2024. 

Operasional Truk di Indonesia Bisa Keluarkan hingga Rp 150 Juta per Tahun Buat Pungli

"Kesimpulan dan rekomendasi gelar perkara ditetapkan 3 tersangka tambahan yakni, SA, ED dan AS," tutur Hadi. 

Hadi menjelaskan dalam kasus ini, Polda Sumut sudah terlebih dahulu menetapkan dua orang tersangka, yakni A selaku Kepala SD 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat, dan RN selaku Kepala SD 056017 Tebing Tanjung Selamat.

"Sebelumnya penyidik sudah menetapkan 2 orang tersangka, jadi saat ini ada 5 tersangka dalam kasus tindak pidana PPPK Langkat," kata Hadi.

Ilustrasi korupsi

Tersangka Korupsi di Malaysia Bakar Uang Tunai 1 Juta Ringgit untuk Hilangkan Bukti

Tersangka korupsi tender proyek pembangunan pusat data, berusaha menghancurkan uang tunai karena panik dan kaget digerebek KPK Malaysia.

img_title
VIVA.co.id
20 Juli 2025