Bea Cukai Langsa Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp2,83 Miliar

Rokok ilegal dalam kardus yang hendak diselundupkan ke Aceh. (dok. Istimewa)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dani Randi (Banda Aceh)

Langsa, VIVA - Bea Cukai Langsa menggagalkan pengiriman rokok ilegal sebanyak 119 karton yang berisi 1.190.000 batang dengan nilai keseluruhan mencapai Rp2,83 miliar di seluruh wilayah Aceh.

Ampuni 'Dosa' Produsen Rokok Ilegal Biar Jadi Bisnis Legal, Begini Strategi Purbaya

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman mengatakan rokok ilegal itu tanpa pita cukai yang diamankan dalam operasi yang dilakukan di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh di Desa Aramiyah, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur.

Dari total nilai barang ilegal tersebut, negara berpotensi mengalami kerugian mencapai Rp2,02 miliar. Adapun merk rokok ilegal yang disita yaitu Manchester Royal Red, H&D Classic dan Luffman.

Kemenperin Tak Setuju Wacana Kemasan Rokok Polos: Bikin Rokok Ilegal Menjamur

“Dengan total yang diamankan sebanyak 1.190.000 batang. Nilai barang yang disita diperkirakan mencapai Rp 2,83 miliar, dengan potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai sebesar Rp 2,02 miliar,” kata Sulaiman, Rabu, 2 Oktober 2024.

Rokok ilegal dalam kardus yang hendak diselundupkan ke Aceh. (dok. Istimewa)

Photo :
  • VIVA.co.id/Dani Randi (Banda Aceh)

Jaga Pasar Domestik, Purbaya Bakal 'Binasakan' Rokok Ilegal

Sulaiman menjelaskan operasi ini berawal dari informasi adanya pengiriman rokok ilegal yang menggunakan kendaraan mobil box. Setelah mendapat informasi, tim Bea Cukai segera bergerak melakukan patroli di jalur yang diduga menjadi rute pengiriman.

Lalu pihaknya menemukan kendaraan yang dicurigai mengangkut rokok ilegal tersebut, Tim Bea Cukai Langsa kemudian melakukan pengejaran terhadap kendaraan yang dimaksud. Kendaraan yang dicurigai terus melaju di tengah-tengah kepadatan lalu lintas mengakibatkan Bea Cukai sempat tertinggal dan kehilangan jejak.

Namun Tim Bea Cukai Langsa berhasil menemukan kendaraan yang dicurigai tersebut terparkir di pinggir Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Gampong Aramiyah, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur dan telah ditinggalkan oleh pengemudinya.

"Ini sudah kesekian kalinya kami melakukan penindakan, dan kami tidak akan bosan bosan untuk terus menggempur rokok ilegal di wilayah kerja kami. Kami akan terus hadir dan melakukan pengawasan ketat demi mengoptimalkan penerimaan negara dan memastikan masyarakat terhindar dari barang-barang ilegal yang merugikan," ujarnya.

Saat ini, seluruh barang hasil penindakan, termasuk kendaraan yang digunakan, telah diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa untuk diproses lebih lanjut. Meskipun pelaku tidak ditemukan di lokasi penindakan, Bea Cukai Langsa tetap melakukan penelitian atas kasus ini hingga tuntas.

Langkah ini diambil guna memberikan efek jera dan mencegah upaya peredaran rokok ilegal di masa mendatang. Bea Cukai Langsa terus berkomitmen untuk menjaga integritas dan mendorong kepatuhan terhadap aturan cukai.

“Langkah-langkah penindakan seperti ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari peredaran produk-produk yang tidak memenuhi standar hukum dan kualitas,” katanya.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, Jawa Timur

Perintahkan Dirjen Bea Cukai Buru Importir Ilegal, Purbaya: Enggak Boleh Lepas

Apabila pelaku impor ilegal masih berkeliaran bebas, maka tindakan impor ilegal dipastikan juga akan terus berlangsung meskipun barang-barang ilegalnya berhasil disita.

img_title
VIVA.co.id
3 Oktober 2025