OTT di Kalimantan Selatan, Alex Marwata: Uang Baru Sampai di Tangan Orang Kepercayaan Gubernur

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi, telah melakukan operasi tangkap tangan atau OTT di Kalimantan Selatan, pada Minggu 6 Oktober 2024. KPK melakukan OTT di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

KPK Juga Selidiki Pengadaan Kuota Internet Gratis di Kemendikbudristek Era Nadiem

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan bahwa diduga upaya tangkap tangan tersebut terkait Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. Upaya tangkap tangan ini, kata Alex, uangnya baru sampai di tangan orang kepercayaan Gubernur Kalimantan Selatan tersebut.

"Patut diduga (Gubernur Kalsel Sahbirin Noor). Uang baru nyampe di tangan orang yang diduga kepercayaan gubernur," ujar Alex Marwata kepada wartawan, Senin 7 Oktober 2024.

Hakim: Hasto Tak Terbukti Rintangi Penyidikan Harun Masiku

Alex menjelaskan, bahwa dalam upaya tangkap tangan memang kerap terjadi melalui orang kepercayaan penyelenggara negara.

"Dalam banyak kasus memang suap/gratifikasi diberikan lewat orang-orang kepercayaan dari penyelenggara negara," kata Alex.

Selidiki Kasus Google Cloud di Kemendikbud Era Nadiem, KPK: Beda dengan Chromebook

Tangkap Tangan di Kalimantan Selatan

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan. Lantas kasus korupsi apa yang diusutnya ya?

Proses tangkap tangan itu, dilakukan penyidik KPK pada Minggu 6 Oktober 2024 malam ini. Pimpinan KPK hanya memberikan informasi pembenaran adanya upaya tangkap tangan.

"Benar, KPK melakukan giat penangkapan," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan.

Ghufron belum menjelaskan secara rinci terkait tangkap tangan yang dilakukan malam ini. Pasalnya, penyidik masih melakukan proses pemeriksaan lebih jauh.

"Kejelasannya tunggu lebih lanjut kami masih sedang memeriksa, setelah selesai akan kami update," tukasnya.

Sekjen Hasto Kristiyanto saat sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Ist)

Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Perkara Harun Masiku

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dijatuhkan hukuman .... penjara di kasus suap PAW dan perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku

img_title
VIVA.co.id
25 Juli 2025