Bareskrim Diminta Audit Penyidik Polda Metro karena Dinilai Tak Objektif Tetapkan Tersangka
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Lalu yang ketiga, Yusril pun mengatakan ada pemaksaan yang dilakukan Polda Metro Jaya dalam menetapkan Direksi PT KSM sebagai tersangka.Â
Sebab, dugaan tindak pidana yang dilapor Lucas dari awal terkait dengan penggelapan. Sedangkan kalaupun memang ada kasus tidak dibayarkannya utang oleh PT KSM, maka seharusnya tak termasuk dalam kategori penggelapan.Â
"Menggelapkan itu secara tradisional misalnya, anda titipin handphone sama saya, terus handphonenya saya jual. Itu penggelapan namanya. Tapi kalau misalnya saya punya utang sama anda, enggak dibayar, apa itu bisa dibilang penggelapan? Itu saja sudah menimbulkan tanda tanya. Karena Pasal yang digunakan cuma satu, Pasal 372 tentang penggelapan," kata Yusril.
Lebih lanjut dia menjelaskan, tagihan yang disebut utang itu seharusnya pun sudah kadaluarsa kalau merujuk Pasal 1970 KUHAP. Hal itu lantaran sudah lebih 20 tahun tidak ditagih dan yang berutang tidak membayar. Sementara itu, dia menambahkan dalam kasus ini juga sudah ada putusan dari pengadilan yang menyatakan bahwa PT KSM telah mengalami pailit. Terakhir, Yusril mengungkap pembayaran seluruh utang PT KSM juga telah diselesaikan pada tahun 2021.
"Jadi tagihnya itu terakhir hanya tahun 2021. Jadi masa hutangnya sudah tidak bisa ditagih, sudah kadaluarsa, tapi orangnya dinyatakan tersangka, inikan agak aneh," katanya.
