Polri Gagalkan Penyelundupan 100 Ribu Benih Bening Lobster di Lampung, 1 Orang Ditetapkan Tersangka

Polri ungkap penyelundupan benih bening lobster.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA -- Polri mengungkap perdagangan ilegal 100 ribu Benih Bening Lobster (BBL) yang akan diedarkan di pasar gelap. Polisi menggerebek lokasi tempat benih lobster tersebut disembunyikan di Desa Kresno Widodo, Tegineneng, Pesawaran, Lampung.

“Itu TKP (tempat kejadian perkara)-nya. Kemudian, barang bukti yang berhasil kami sita, 100 ribu benih-bening lobster, dan ini sudah dicacah oleh tim pencacah dari KKP,” ujar Kepala Subdirektorat Gakkum Korps Polairud Baharkam Polri, Komisaris Besar Polisi Donny Charles Go, Kamis, 17 Oktober 2024.

Dia menceritakan, petugas membuntuti mobil yang dicurigai membawa benih lobster. Dia mengatakan, BBL disimpan dalam 20 box styrofoam. Petugas mendapati seorang sopir berinisial B mau mengirim BBL ke Jambi. Kemudian, petugas menetapkan B sebagai tersangka terkait keterlibatannya dalam bisnis ilegal ini.

Benih Bening Lobster (BBL)

Photo :
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan

“Penerapan pasalnya sendiri, kami akan terapkan Undang-Undang Tindak Pidana Perikanan Nomor 45 Tahun 2009, pasal 92. ancaman hukumannya 8 tahun, kemudian denda 1,5 miliar,” ujarnya.

Adapun dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara mencapai Rp25 miliar. Angka tersebut didapat dari potensi penjualan 100 ribu BBL saat siap dipanen.

“Barang bukti BBL yang kami sita ini, sejumlah 100 ribu benih. Kalau kita konversikan dengan harga jual di pasar gelap, maka kami dari Ditpolairud telah berhasil mengamankan kerugian negara sebesar 25 miliar rupiah,” katanya.

Selain itu, seorang pria berinisial Y dicokok juga di Pelabuhan Ketapang, Lampung karena membawa beberapa bahan peledak yang diduga buat menangkap ikan. Y dicokok ketika menyeberang pada 9 Oktober 2024 lalu. Dari dia disita 0,5 kilogram potasium yang dicampur cat bron, 2 potasium putih, 11 botol kaca, dan 30 buah sumbu.

Publik Puas Pada Kinerja Polri Berantas Premanisme, Hasil Survei Indikator

"Kemudian pada saat diperiksa, ternyata yang bersangkutan membawa sebuah tas dengan isi barang bukti," ujar dia.

Lebih lanjut, Donny menambahkan, Y mengaku barang-barang itu mau diserahkan kepada seorang pemilik kapal. Identitas pemilik kapal yang dimaksud Y sudah dikantongi dan tengah diburu. Atas perbuatannya, Y ditetapkan jadi tersangka dan dikenakan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penguasaan bahan peledak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Penyebab Kecelakaan dan Jalan Rusak, Penertiban Kendaraan Over Dimensi dan Over Load Dapat Dukungan Warga

"Bahwa barang-barang ini diminta oleh seseorang lagi. Di mana seseorang ini profesinya sebagai tekong kapal. Di situlah yang menguatkan kami bahwa, barang bukti yang dikuasai oleh tersangka ini, akan digunakan untuk menangkap ikan," ujarnya.

Kapolri dan Menteri LH Sepakat Jaga dan Perbaiki Kualitas Lingkungan Indonesia
Ilustrasi penganiayaan.

6 Anggota Sabhara Polrestabes Makassar Diduga Aniaya Warga, Paman Bripda Andika Ungkap Faktanya

Bripda Andika, Anggota Sabhara Polrestabes Makassar, melalui pamannya Syahrial Wahyu Maulana, angkat bicara terkait tuduhan dugaan penganiayaan terhadap Yusuf Saputra.

img_title
VIVA.co.id
2 Juni 2025