3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditangkap Kejagung
- Ist
"Saya terima kasih kepada Komisi Yudisial. Berdasarkan hasil laporan yang disampaikan tadi oleh Biro Investigasinya, Komisi Yudisial ternyata telah bergerak langsung membuat dua tim yaitu tim investigasi dan tim bagi pengawas hakim itu sendiri dan laporan ini memang menjadi salah satu prasyarat juga agar segera ada tindak lanjut," ujar Rieke.
Berdasarkan Undang-undang KY, Rieke menjelaskan lembaga pengawas itu mempunyai wewenang di antaranya menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat serta perilaku hakim. Tugas dan fungsi tersebut murni berkaitan dengan persoalan etik hakim.
"Tadi disampaikan KY tentu akan melakukan rapat pleno dan keputusannya berupa rekomendasi ke Mahkamah Agung (MA)," kata Rieke.
Kemudian, Komisi Yudisial memberi rekomendasi sanksi berat terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim), yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Ketiga hakim tersebut kini telah diberhentikan.
Demikian terungkap saat Komisi III DPR RI menggelar rapat dengan jajaran KY di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 26 Agustus 2024
"Menjatuhkan sanksi berat terhadap Terlapor 1 Saudara Erintuah Damanik, Terlapor 2 Saudara Mangapul, dan Terlapor 3 Saudara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Mengusulkan para terlapor diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim," kata Kabid Waskim dan Investigasi KY, Joko Sasmita dalam rapat bersama DPR.
Â
