PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan PDIP soal Gibran jadi Cawapres 2024

Pelantikan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan tidak menerima gugatan yang telah diajukan oleh PDI Perjuangan terkait dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, yang menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden (cawapres) RI.

Peringati 29 Tahun Kudatuli, Ribka Tjiptaning: Tanpa 27 Juli, Tidak Ada Anak Tukang Kayu Jadi Presiden

Putusan itu termaktub dalam putusan PTUN Jakarta dengan Nomor Perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT yang dilihat melalui e-court.

“Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 342 ribu,” bunyi amar putusan dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuruan Perkara (SIPP) dikutip Kamis, 24 Oktober 2024.

Presiden Prabowo Kumpulkan 82 Profesional Muda, Diskusi soal Teknologi hingga Ekonomi Global

Pelantikan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Diketahui, penggugat PDI Perjuangan ini diwakili langsung oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Kemudian, pihak yang digugatnya adalah KPU RI.

Prabowo Diharap Bisa Jadi Jembatan Perdamaian Konflik Thailand-Kamboja

"Memerintahkan tergugat untuk mencoret pasangan calon Presiden Prabowo Subianto dan calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024," tulis gugatan pada perkara Nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT itu.

Sebagai informasi, Tim Hukum DPP PDIP menyampaikan gugatannya ke PTUN sudah diterima dan dapat disidangkan. Langkah PDIP menggugat KPU karena lembaga pemilu itu menerima pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai kontestan di Pilpres 2024.

Tim Hukum DPP PDIP minta KPU RI agar menunda penetapan pasangan calon nomor urut 02, Prabowo-Gibran itu yang diagendakan pada Rabu, 24 April 2024.

"Saya harus menegaskan sidang putusan hari ini di PTUN dipimpin oleh Ketua PTUN Jakarta. Hasil dari putusan yang disampaikan adalah permohonan kami layak untuk diproses dalam sidang pokok perkara, karena apa yang kami temukan seluruhnya menjadi putusan ini," kata salah satu tim penasihat hukum Gayus Lumbuun di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, pada Selasa, 23 April 2024.

Gayus menyatakan pihaknya juga sudah mendatangi KPU RI untuk menyampaikan putusan hakim PTUN dalam dismissal process yang diajukan.

"Hasil putusan dismissal PTUN berikan harapan besar bagi kami, untuk nantinya pada proses persidangan apa yang telah diputuskan kami dianggap layak untuk dilanjutkan tadi," ujar Gayus.

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto

Hasto Absen di Kudatuli, Ribka Tjiptaning Singgun Vonis Hakim: Bukti Hukum Tak Berpihak ke Semua Rakyat

Ribka Tjiptaning, merasa ada yang beda saat memperingati Kudatuli karena Tak Ada Hasto. Sebut Vonis Hasto bentuk dzolim.

img_title
VIVA.co.id
27 Juli 2025