Bea Cukai Cegah Penyelundupan Rokok dan Smartphone Ilegal Modus Kompartemen Palsu di Riau

Bea Cukai gagalkan upaya penyelundupan smartphone
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau, Bea Cukai Batam dan Bea Cukai Bengkalis gagalkan upaya penyelundupan 17.000 batang rokok ilegal dan 109 unit smartphone dalam sebuah truk di Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis pada Jumat (11/10). Upaya penyelundupan dilakukan dengan menyembunyikan barang-barang ilegal dalam kompartemen dinding palsu (false compartment).

Kronologi Pria Ngaku Wartawan Ditangkap Karena Diduga Peras Jaksa

“Jadi pelaku menyembunyikan barang-barang ilegal tersebut dalam dinding palsu tambahan pada bak truk bagian samping rongga dan di dalam dashboard mobil. Hal ini dilakukan agar barang tidak mudah terdeteksi oleh petugas,” ujar Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Riau, Anton Mawardi.

Terkait kronologinya, Anton menjalaskan penindakan ini berawal dari informasi tentang kegiatan pengangkutan rokok dan telepon genggam ilegal melalui kapal Ro-Ro dengan rute Batam-Sei Pakning. Kemudian, karena kondisi area pelabuhan tidak memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan fisik, akhirnya petugas mengikuti truk dan menghentikannya pada area yang cukup strategis.

Bus Rombongan Siswa SD Terbakar, Dandim Surati Bea Cukai hingga Dedi Mulyadi Ngamuk

“Dalam pemeriksaan, kami menemukan indikasi penyelundupan 17.000 batang rokok ilegal impor yang tidak dilekati pita cukai beserta 109 unit telepon genggam yang diduga belum diselesaikan kewajiban pabeannya di kawasan bebas (free trade zone) Batam. Total nilai barang mencapai Rp679.405.000,00 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp153.408.595,00. Kini truk beserta muatan dan pelaku kami bawa ke Kanwil Bea Cukai Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Anton.

Terhadap kasus ini, telah ditetapkan dua orang tersangka dan ditahan di Rutan Pekanbaru. Kedua pelaku diduga melanggar Pasal 102 huruf (e) dan/atau huruf (f) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Penyidik juga masih terus mendalami kasus ini untuk dapat mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

APVI Tegaskan Produk Tembakau Alternatif Bukan untuk Remaja atau Non-Perokok

“Dalam peran sebagai community protector, Bea Cukai akan hadir di masyarakat dan terus berkomitmen untuk menjaga masyarakat dari ancaman dan bahaya barang-barang ilegal,” tutup Anton.

Ilustrasi rokok.

Dari Asap ke Uap, Apa Bedanya Rokok Konvensional, Vape, dan Produk Bebas Asap Lainnya?

Peralihan dari rokok ke produk bebas asap seperti vape berpotensi kurangi risiko kesehatan dan selamatkan jutaan nyawa jika diimbangi regulasi serta edukasi yang tepat.

img_title
VIVA.co.id
30 Mei 2025