Legislator PKS Ciptakan Peluang Dapatkan Cuan Digital Halal

Anggota Komisi I DPR RI Habib Idrus Al-Jufri
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Anggota Komisi 1 DPR-RI, Habib Idrus Al-Jufri mengutuk keras praktik judi online (judol) yang merusak moral serta ekonomi masyarakat, terutama anak muda. Menurutnya, judol bukan sekadar masalah kriminalitas, tetapi ancaman serius bagi kesejahteraan sosial yang berpotensi memperdalam kemiskinan struktural. Itu sebabnya judol mesti diperangi.

Digitalisasi Bikin Dinamika Birokrasi Global Bergerak Cepat, LAN Lakukan Ini Dorong Adaptasi dan Inovasi ASN

Legislator dari Fraksi PKS ini punya program Habib Idrus Academy (HIA) yang berupaya menciptakan alternatif bagi masyarakat untuk dapat penghasilan lewat peluang digital yang halal dan produktif.

“HIA memberikan pelatihan berbagai peluang di dunia digital. Dengan ini, masyarakat punya alternatif mencari nafkah yang lebih baik. Ketika mereka dapat penghasilan yang layak, ketertarikan terhadap judi online akan menurun secara alami. HIA ini adalah program reguler yang sudah berlangsung dan akan terus berlangsung, ” jelas Idrus dalam keterangannya, Senin 4 November 2024.

Rincian Gaji dan Tunjangan Terbaru Anggota DPR Usai Pemangkasan

Idrus juga menambahkan, pelatihan yang diselenggarakan HIA ini mencakup berbagai bidang, mulai dari pemasaran digital, kewirausahaan online, hingga keterampilan teknologi. "Tidak menutup kemungkinan akan ditambah dengan keterampilan lainnya yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat," kata Idrus. 

DPR Bakal Koordinasi dengan Polri Bebaskan Demonstran yang Ditangkap

Dia berharap inisiatif ini tidak hanya membantu masyarakat meraih penghasilan, tetapi juga menjadi bagian dari solusi mengentaskan kemiskinan struktural.

Dengan visi memberdayakan masyarakat secara digital, Idrus ingin membuktikan komitmennya untuk mendukung program pemerintah dan mengawal generasi muda agar terhindar dari pengaruh negatif judi online. 

"Inisiatif ini diharapkan menjadi salah satu solusi nyata bagi permasalahan ekonomi dan sosial yang dihadapi banyak keluarga di Indonesia,” harapnya.

Untuk diketahui, sampai pertengahan Juni 2024 lalu, jumlah korban judi online di Indonesia yang telah dipetakan pemerintah mencapai 2,37 juta penduduk. Dari jumlah tersebut, 2 persen di antaranya adalah anak-anak berusia di bawah 10 tahun. Itu berarti ada sedikitnya 80.000 anak di bawah 10 tahun terdeteksi bermain judol. 

Dari data itu, 80 persen di antaranya merupakan kalangan menengah ke bawah. Mereka masuk dalam klaster nominal transaksi antara Rp10.000 sampai Rp100.000. Untuk klaster nominal transaksi kelas menengah ke atas antara Rp100.000 sampai Rp 40 miliar. 

Pakar Hukum Henry Indraguna

Sejumlah Pasal Pada RUU Perampasan Aset Disebut Perlu Diperkuat

Pemerintah dan DPR didorong segera melakukan revisi pada draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

img_title
VIVA.co.id
6 September 2025