Jaksa Agung: Kami Hati-hati Tetapkan Tom Lembong Jadi Tersangka

Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube Kemendgri

Jakarta, VIVA - Jaksa Agung ST Burhanuddin menepis kasus yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong terkait kasus korupsi impor gula, bermuatan politis. Dia menegaskan, ini murni hukum.

Kejagung Buka Suara soal Nasib Korupsi Impor Gula Usai Tom Lembong Bebas

"Untuk kasus Tom Lembong, sama sekali kami tidak pernah ada maksud soal politik. Kami hanya yuridis. Itu yang kami punya," kata Burhanuddin saat rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 13 November 2024.

Tom Lembong saat tangannya diborgol usat ditetapkan tersangka korupsi impor gula

Photo :
  • Ist
Soal Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, PSI: Kami Yakin Keputusan Diambil Demi Kebaikan Bangsa

Burhanuddin menekankan, pihaknya telah menjalani seluruh proses sebelum penetapan tersangka terhadap Tom Lembong dalam kasus tersebut. 

"Karena untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka itu tidak mudah. Kami melalui proses, tahapan yang sangat rigid. Dan tidak mungkin kami menentukan seseorang menjadi tersangka, ini akan melanggar HAM. Kami pasti hati-hati," kata Jaksa Agung. 

Beri Pengampunan ke Tom Lembong-Hasto, Prabowo Dinilai Bangun Rekonsiliasi Nasional

Namun, lanjut dia, terkait konstruksi hukumnya nanti akan dijelaskan secara detail oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). 

"Soal nanti apa yang menjadi hal-hal yang bergulir di media, nanti akan saya minta Jampidsus untuk menyampaikannya," imbuhnya. 

Sebelumnya, Anggota Komisi III Fraksi Partai Nasdem, Rudianto Lallo mempertanyakan penetapan tersangka Tom Lembong. Menurut dia, muncul persepsi publik kalau kasus itu diungkap karena ada yang memesannya. Sehingga, dibutuhkan penjelasan dari Kejaksaan Agung secara rinci terkait konstruksi hukumnya. 

"Seperti kasus Tom Lembong tidak ada angin dan hujan, tiba-tiba dinyatakan tersangka. Tentu menimbulkan persepsi di publik, apakah kasus ini murni penegakan hukum atau orderan? Pesanan? Karena yang kami takutkan muncul persepsi di publik ini kasus ini pesanan, orderan, menarget orang-orang tertentu, menarget kasus-kasus lama,” kata Rudianto dalam rapat kerja dengan Jaksa Agung.

Anggota DPR RI Fraksi PDIP, I Wayan Sudirta

DPR: Pemberian Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Momen Koreksi Penegakan Hukum

Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta terkejut dengan keputusan Presiden Prabowo memberikan amnesti ke Sekjen PDIP Hasto dan abolisi ke eks Mendag Tom Lembong.

img_title
VIVA.co.id
2 Agustus 2025