Penjelasan Capim Fitroh soal Revisi UU KPK yang Dianggap Melemahkan

Seorang petugas sedang membersihkan logo Gedung KPK di Jakarta. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Jakarta, VIVA - Calon pimpinan KPK Fitroh Rohcayanto memberikan pandangannya tentang revisi Undang-undang (UU) KPK yang dianggap melemahkan lembaga antirasuah. Ia menilai justru revisi UU tersebut tidak ada yang menghambat penanganan perkara. 

Upaya Kejaksaan Kembalikan Kerugian Negara Bisa Ditiru Aparat Penegak Hukum

Hal itu disampaikan Fitroh saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test pimpinan KPK di Komisi III DPR RI, kompleks parlemen, Jakarta Pusat, Senin, 18 November 2024.

"Kemudian apa tanggapan saya soal revisi UU KPK. Saya harus katakan, meskipun bukan menjadi faktor penentu kemudian melemahnya KPK. Tapi, sesungguhnya secara norma, saya melihat tidak ada hal yang substansi yang kemudian memengaruhi terhambatnya penanganan perkara," katanya.

Kepala BPKH Diklarifikasi soal Penyelidikan Kasus Korupsi Kuota Haji

Justru, kata dia, revisi UU tersebut memiliki nilai pengawasan meski sudah ada pengawasan internal sebelum adanya revisi tersebut. Kemudian, Dewas KPK juga terpisah dari tubuh KPK.

KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Photo :
  • Foto: Antara

"Nah, penyitaan, misalnya, kemudian dikembalikan dengan putusan MK, tanpa harus izin. Penggeledahan tanpa izin. Artinya, itu tidak menghambat. Tapi kalau dulu kemudian itu harus izin, memang itu bisa menjadi penghambat," kata Fitroh.

Maka itu, lanjut Fitroh, memang ada sedikit pengaruh akibat UU KPK direvisi, tapi tidak signifikan. Ia menegaskan bahwa terpenting lembaga antirasuah menjaga integritasnya di hadapan publik.

"Jadi, ada pengaruh tapi saya melihat tidak signifikan. Yang terpenting adalah bagaimana kemudian pimpinan dan seluruh anggota insan KPK menjaga integritasnya," ujarnya.

Penyidik menunjukkan barang bukti uang dalam Operasi Tangkap Tangan kasus korupsi. Foto ilustrasi

KPK Sita Duit Rp10 Miliar dari Pihak Terkait Korupsi Pengadaan Mesin EDC

KPK melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di bank pemerintah pada tahun 2020–2024.

img_title
VIVA.co.id
9 Juli 2025