Calon Dewas KPK Hamdi Hassyarbain Sebut Kasus Firli Bahuri Tak Bisa Dimaafkan

Pemeriksaan Firli Bahuri di Bareskrim Polri
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA - Calon Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK, Hamdi Hassyarbain, menegaskan kasus etik dan pidana yang menjerat mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, tidak bisa dimaafkan. Sebab, kata dia, itu sudah berkali-kali dan masuk pelanggaran etik berat.

MA Terbitkan Surat Edaran Hakim Dilarang Hidup Hedon, KPK Beri Tanggapan

"Jadi saya kira itu pelanggaran etika yang menurut saya tidak bisa dimaafkan," kata Hamdi saat uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 21 November 2024. 

Hamdi menambahkan, lantaran banyak kasus baik etik maupun pidana yang telah menyeret Firli Bahuri, hal ini sudah menjadi pelanggaran etik yang berat. Seharusnya, sebagai Ketua KPK saat itu Firli Bahuri menegakkan integritas dan memberantas korupsi

KPK Sita 9 Kendaraan usai Geledah Tujuh Lokasi Kasus Dugaan Pemerasan TKA di Kemnaker

"Kasus helikopter, kemudian upaya pemerasan terhadap mantan Mentan SYL. Jadi saya kira itu pelanggaran etika yang sangat berat karena Anda seharusnya menegakkan integritas harus memberantas korupsi tapi Anda berkolaborasi dengan tersangka," imbuhnya.

Kata Eks Dirjen Binapenta Kemnaker Usai Diperiksa KPK Soal Kasus Peras TKA
Gedung Kejaksaan Agung

DPR Lihat Pemerintahan Prabowo Optimalkan Tranformasi Kejaksaan di Bidang Penegakan Hukum

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), I Wayan Sudirta mengatakan pemerintah melalui Bappenas telah mengeluarkan arah pembangunan nasional.

img_title
VIVA.co.id
25 Mei 2025