Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, OC Kaligis Sampai Ikut Diperiksa Kejagung

Pengacara OC Kaligis
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Jakarta, VIVA - Pengacara kondang Otto Cornelis (OC) Kaligis ikut diperiksa sebagai saksi kasus suap dan gratifikasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Jaksa Tuntut 12 Tahun, Hakim Hanya Vonis 4 Tahun! Nasib Darmawati di Kasus Judol Komdigi Bikin Geleng Kepala

“OCK selaku pengacara. Pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Selasa, 26 November 2024.

Pemeriksaan dilakukan kemarin. Adapun pemeriksaan OC Kaligis terkait tersangka Zarof Ricar (ZR) dan Lisa Rachmat (LS). Tapi, tak dirinci apa hubungan OC Kaligis dengan tersangka. Bukan cuma OC Kaligis, istri dari tersangka mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar juga diperiksa.

Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya Divonis 7 Tahun Penjara

"RBP (Ronny Bara Pratama) selaku anak tersangka ZR dan DA (Dian Agustiani) selaku istri tersangka ZR," katanya.

Kejagung Tangkap Hakim kasus suap vonis bebas kepada terdakwa Ronald Tannur

Photo :
  • Antara
Eks Ketua PN Surabaya Divonis Hari Ini Terkait Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Untuk diketahui, tiga eks hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti, ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) Surabaya, usai ditetapkan jadi tersangka terkait kasus suap.

Kemudian, pengacara Ronald yang bernama Lisa Rahmat juga dijadikan tersangka. Setelahnya, mantan Pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar (ZR) pun ditetapkan jadi tersangka. Yang terbaru, Ibunda dari Ronald bernama Meirizka Widjaja pun turut dijadikan tersangka dalam kasus ini.

Politikus Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 10 September 2024

Komisi II Dukung Pajak Anggota DPR Ditanggung Negara, Ungkit Kenaikan Gaji Hakim-Guru

Ahmad Doli Kurnia mengaku tak mempermasalahkan pajak para pejabat termasuk DPR RI ditanggung oleh negara selama bisa dipertanggung jawabkan

img_title
VIVA.co.id
28 Agustus 2025