Detik-detik Terdakwa Kasus Narkoba Kabur Usai Pembacaan Vonis di PN Banda Aceh

Ilustrasi tahanan kabur
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Banda Aceh, VIVA - Terdakwa kasus narkoba bernama Herman kabur usai hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh membacakan vonis. Ia melarikan diri dengan cara mendobrak pintu, pada Selasa sore, 26 November 2024.

Polda Sumut Tangkap Penyelundup 30 Kg Sabu Asal Malaysia, Dijanjikan Upah Rp 300 Juta

Humas Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jamaluddin membenarkan peristiwa itu. Hingga kini pihaknya masih melakukan pencarian terhadap Herman.

“Ya benar. Usai putusan itu saat menunggu mau dibawa ke penjara langsung kabur,” kata Jamaluddin kepada wartawan, Rabu, 27 November 2024.

Pemuda di Takalar Dianiaya-Ditelanjangi Oknum Polisi, Dipaksa Akui Narkoba Lalu Diperas

Ilustrasi tahanan kabur

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Pihaknya menduga Herman kabur karena pintu sel di PN tersebut bermasalah. Sehingga terdakwa bisa kabur dengan cara mendobrak.

2 Kg Sabu-sabu Selundupan dari Malaysia Disembunyikan di Kuburan di Tanjung Balai

“Kayaknya kunci sel yang bermasalah. Tapi sudah berusaha dikejar namun tidak ditemukan,” ucapnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) awalnya menuntut Herman 8 tahun penjara, namun saat pembacaan vonis ia hanya dihukum 7 tahun penjara terkait kasus sabu.

“Tuntutan 8 tahun, vonis 7 tahun,” kata Jamaluddin.

Herman sebelumnya ditangkap pada Juni 2024 lalu di Kawasan Lamdingin Banda Aceh. Ia merupakan pengedar sabu yang kerap beroperasi di wilayah itu. Dari tangannya polisi menyita total 15,5 gram sabu siap edar dari 23 paket kecil.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya