Cak Imin Tunggu Investigasi Pemuda Tanpa Tangan Diduga Perkosa Wanita di NTB

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pemberdayaan Masyarakat (PM), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 2 Desember 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengaku sudah memeriksa kasus pria tanpa tangan yang diduga memerkosa seorang perempuan di Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Atlet Berburu Buah Tangan di Fornas 2025

Hal itu diakui Cak Imin usai menghadiri rapat kerja (raker) dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 2 Desember 2024.

“Ya saya sudah melakukan checking,” kata Cak Imin kepada wartawan.

Olahraga Rakyat Jadi Magnet, Fornas VIII Sukses Datangkan 42 Ribu Orang

Ilustrasi kekerasan seksual.

Photo :
  • Pexels

Selain sudah mengecek, Cak Imin mengatakan pihaknya tengah menunggu hasil investigasi lebih lanjut atas kasus tersebut. Ia menegaskan yang paling penting dalam kasus ini adalah mengumpulkan bukti dan fakta sebanyak-banyak.

Sudah Jadi Tersangka, Kenapa Tersangka Berasa Oplosan Belum Ditahan? Ini Jawaban Satgas Polri

“Dan kita sedang menunggu investigasi lebih lanjut karena memang yang paling penting adalah fakta dan bukti2 yang akan kita tunggu dari kepolisian,” tutur dia. 

Seorang mahasiswa asal Nusa Tenggara Barat (NTB) bernama I Wayan Agus Suartama alias Iwas alias Agus Buntung, ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi di Mataram, Nusa Tenggara Barat. 

Agus Buntung ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/166/X/2024/SPKT/POLDA NTB, tanggal 7 Oktober 2024. Tersangka Agus diduga melakukan dugaan tindak pidana pelecehan seksual fisik terhadap korbannya.

Polda NTB dan KDD menggelar konferensi pers kasus Agus (satria)

Photo :
  • VIVA.co.id/Satria Zulfikar (Mataram)

Terkait hal ini, Agus buka suara terkait kasus dugaan perkosaan yang mengakibatkan dirinya menjadi tersangka. Agus mengaku heran ditetapkan sebagai tersangka perkosaan dan tahanan rumah.

"Saya dituduh memerkosa dalam kondisi tubuh saya seperti ini (disabilitas-- tanpa kedua tangan)," kata Wayan Agus dalam perbincangan di tvOne, Senin, 2 Desember 2024.

"Sekarang saya ditahan 20 hari ke depan di rumah, di mana saya ditahan di rumah ini, dan alat bukti saya belum tahu, alat bukti apa yang dipakai nahan saya ini," ujarnya.

 

Polres Jakarta Pusat Tangkap 4 pelaku penganiayaan suporter laga final piala U23

Spanduk jadi Pemicu 4 Orang Aniaya Suporter di Laga Final AFF U-23

Polisi beberkan peran 4 tersangka penganiayaan suporter laga final piala U-23

img_title
VIVA.co.id
2 Agustus 2025