Wakil Ketua DPRD Toba Ditahan Jaksa Atas Dugaan Perkara Pajak

Ilustrasi Pajak.(istimewa/VIVA)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Toba, VIVA – Wakil Ketua DPRD Toba, Mangatas Silaen, ditahan Kejaksaan Negeri atau Kejari Toba Samosir atas dugaan perkara tidak menyampaikan laporan surat pemberitahuan tahunan, SPT selaku wajib pajak tahun 2017-2018.

Buru 200 Wajib Pajak Besar yang Nunggak hingga Rp 60 T, Purbaya: Mereka Gak Bisa Lari

"Mangatas Silaen ditahan di Rutan Kelas II Balige, Kabupaten Toba," ucap Kepala Seksi Intelijen Kejari Toba Samosir, Benny Surbakti, saat dikonfirmasi VIVA, Selasa 3 Desember 2024.

Perkara tidak menyampaikan laporan SPT ini, menjerat Mangatas Silaen, yang juga sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Toba, Benny mengungkapkan awalnya ditangani oleh PPNS Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara II wilayah Pematangsiantar.

Wamenkeu Jamin Strategi Penerimaan Pajak 2025 Tak Bebani Masyarakat

"Tidak melaporkan SPT sekitar Rp 3 miliar," tutur Kasi Intelijen Kejari Toba Samosir itu.

Lanjut Benny mengatakan pasal yangdisangkakan kepada Mangatas Silaen, primair Pasal 39 Ayat (1) Huruf c Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Pajak Waris Balik Nama Rumah Ayahnya Capai Puluhan Juta, Leony: It's Not Fair

"Kemudian, juncto pasal 64 KUHP, subsidair Pasal 39 Ayat (1) Huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 64 KUHP," jelas Benny. 

Gubernur Jakarta Pramono Anung membuka Job Fair di Jakarta Timur

Gubernur Pramono Berikan Relaksasi Pajak Daerah, Ini Daftarnya

Pemprov DKI dalam mendukung pemungutan pajak yang adil sekaligus melihat perkembangan dunia usaha yang saat ini dinilainya memang memerlukan insentif

img_title
VIVA.co.id
24 September 2025