Ketua MK Pastikan Hakim yang Tangani Sengketa Pilkada Tak Punya Konflik Kepentingan

Ketua MK Suhartoyo (tengah) dan Hakim Saldi Isra (kiri) di sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pilpres 2024
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA - Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo memastikan para hakim yang akan menyidangkan perselisihan hasil pemilihan atau sengketa Pilkada 2024, tidak punya konflik kepentingan

Suhartoyo menjelaskan, bahwa hakim MK yang akan menyidangkan perkara sengketa pilkada tidak memiliki hubungan kekerabatan atau kepentingan lainnya dengan perkara yang diadili. Aturan ini sama halnya ketika MK mengadili sengketa Pemilihan Presiden dan Pemilihan Anggota Legislatif 2024.

“Sepanjang ada kepentingan yang berbenturan, ya, nanti perlakuannya sama,” ujar Suhartoyo kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin 9 Desember 2024.

Di sisi lain, Suhartoyo tetap berpegang teguh dengan Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, telah mengatur hakim tidak boleh mengadili perkara yang memiliki keterlibatan dengan dirinya.

Maka dari itu, Suhartoyo mengatakan peraturan undang-undang tersebut sangat melekat bagi seluruh hakim, termasuk hakim MK yang akan menyidangkan perkara sengketa pilkada serentak 2024.

“Sepanjang perkara itu menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi atau badan peradilan di luar MK pun kan sama ketentuannya,” katanya.

Sementara itu, pihaknya akan menggelar sidang perdana perselisihan hasil pemilihan atau sengketa Pilkada pada awal bulan Januari 2025. MK hingga saat ini masih membuka pendaftaran permohonan sengketa Pilkada bagi para pasangan calon.

"Ya kira-kiranya di awal Januari ya (sidang perdana). Pastinya registrasi kalau tidak ada halangan dia tanggal 3 (Januari)," ujar Suhartoyo.

Puan Sebut Putusan Pemilu Dipisah Tak Sesuai UUD, MK Tegaskan Putusan Final dan Mengikat

Ia menambahkan, bahwa pihaknya sedang menyusun tahapan sidang sengketa Pilkada 2024. Selambat-lambatnya, MK akan menggelar sidang perdana pada hari keempat setelah registrasi.

"Nah selebihnya kan ada sekuen waktu 4 hari selambat-lambatnya harus sudah sidang pertama. Nah kalau pas di tanggal 3 (Januari) ya setelah 4 dari kemudian atau 3 hari. Karena selambat-lambatnya bisa 1 hari, bisa 2 hari," ujar Suhartoyo.

Rano Karno Kasih Kabar Terbaru soal Sekolah Swasta Gratis di Jakarta

"Tapi ada hukum acara yang pemanggilan itu harus 3 hari kerja kan. Ya itu yang kemudian tidak boleh kurang dari 3 hari itu harus sudah dipanggil para pihaknya, khususnya pihak pemohon dan pihak terkait. Jadi baru ya, idealnya memang sesuai dengan hukum acara hari keempat itu baru bisa sidang setelah registrasi," imbuhnya. 

Mahasiswa Unram Resmi Gugat UU Pilkada ke MK, Ini Alasannya!
Pria Kamboja harus menjalani wajib militer seiring ketegangan dengan Thailand

Perang Pecah! Ini Perbandingan Kekuatan Militer Thailand vs Kamboja

Thailand serang Kamboja pakai F-16, dua warga sipil tewas, puluhan ribu mengungsi. Ketegangan perbatasan berubah jadi konflik bersenjata serius.

img_title
VIVA.co.id
24 Juli 2025