Kerugian Negara Rp2,35 Miliar, Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Kampung Ditahan Polda Lampung 

Polda Lampung menahan dua tersangka korupsi dana kampung di Tulang Bawang.
Sumber :
  • Pujiansyah

Lampung, VIVA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana Badan Usaha Milik Antar Kampung (BUMAKAM) di Kabupaten Tulang Bawang.  

Pramono Tunjuk Jubir Anies Baswedan Jadi Komisaris Jakpro

Kedua tersangka tersebut adalah ES (50), Direktur PT Tulang Bawang Maju Bersama, dan TA (50), Komisaris perusahaan tersebut. Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, mengonfirmasi bahwa keduanya telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Lampung.  

"Iya, setelah perkara ini dinyatakan P21, hari ini kami melaksanakan eksekusi penahanan terhadap kedua tersangka," ujar Kombes Pol Umi Fadilah, Rabu (11/12/2024).  

Ampuni Hasto, Prabowo Berencana Keluarkan Amnesti Tahap Dua

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik

Photo :
  • Humas Polri

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan mengenai kejanggalan dalam pendirian dan pengelolaan BUMAKAM yang melibatkan 47 kampung di empat kecamatan. Hasil penyelidikan menunjukkan ketidaksesuaian dalam proses pendirian BUMAKAM, yang ternyata didirikan dalam bentuk PT perseorangan dengan nama PT Tulang Bawang Maju Bersama.  

5 Pesawat Bomber Terbesar di Dunia, Mampu Kirim Neraka dari Langit!

"Modusnya, badan usaha yang seharusnya berfungsi sebagai BUMAKAM justru diubah menjadi PT perseorangan. Ini jelas menyimpang dari tujuan awal pembentukannya," ungkap Kombes Pol Umi.  

Lebih lanjut, ditemukan bahwa dana desa Tahun Anggaran 2016 yang digunakan untuk mendirikan badan usaha tersebut tidak dikelola secara transparan dan akuntabel.  

Berdasarkan audit, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp2,35 miliar. Dana tersebut diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi, hingga menyebabkan badan usaha berhenti beroperasi.  

"Dana yang seharusnya dikelola untuk kemajuan bersama justru disalahgunakan, sehingga perusahaan tidak dapat menjalankan fungsinya," jelas Kabid Humas.  

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  

"Kami pastikan proses hukum akan terus berjalan hingga kasus ini disidangkan untuk memberikan keadilan atas kerugian yang ditimbulkan terhadap negara," tandas Kombes Pol Umi, yang juga merupakan mantan Kapolres Metro. (Pujiansyah/Lampung)  

 

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah

Kata TNI Soal Anggotanya Jaga Ketat Rumah JAM Pidsus Kejagung

TNI buka suara soal kabar pengamanan di rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

img_title
VIVA.co.id
5 Agustus 2025