Sidang Putusan Harvey Moeis, Hakim Nyatakan Kerugian Negara Kasus Timah Rp 300 T

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun di Kasus Korupsi Timah
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menyatakan bahwa kerugian negara dalam kasus korupsi di PT Timah yang menyeret Harvey Moeis yakni sebanyak Rp 300 triliun. Hal itu memang terbukti dalam sidang pembacaan vonis untuk Harvey Moeis pada Senin 23 Desember 2024.

"Total kerugian negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp 300 triliun). Dengan demikian unsur yang dapat merugikan negara telah terpenuhi dalam perbuatan tersebut," ujar hakim di ruang sidang.

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun di Kasus Korupsi Timah

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Hakim turut menjelaskan secara rinci terkait dengan adanya kerugian negara di kasus korupsi PT Timah. Penjabaran Hakim itu sama seperti kerugian negara yang telah dihitung oleh jaksa dan tertuang dalam dakwaan Harvey Moeis.

Adapun hitungan rinci kerugian negara dalam kasus korupsi timah, yakni sebagai berikut:

Kerugian negara atas kerja sama penyewaan alat processing pelogaman timah yang tidak sesuai ketentuan Rp 2.284.950.217.912,14

Kerugian Negara atas pembayaran bijih timah dari tambang timah ilegal Rp 26.648.625.701.519,00

Kerugian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal Rp 271.069.688.018.700,00

Tom Lembong Ajukan Banding Atas Vonis 4,5 Penjara di Kasus Impor Gula

Total kerugian negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp 300 triliun)

Satu per Satu Peran 8 Tersangka Kasus Sritex Diurai Kejagung: Siapa Lakukan Apa?
Poster kampanye cegah korupsi

KPK: Korupsi Ajaran Sesat, Jangan Dianggap Budaya!

KPK menekankan di Hari Anak Nasional 2025 agar menanamkan nilai antikorupsi sejak dini, bahwa korupsi adalah perbuatan hina, ajaran sesat dan menyesatkan

img_title
VIVA.co.id
24 Juli 2025