TPDI Curiga Ada Oknum KPK yang Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku, Bocorkan Informasi OTT

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus
Sumber :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

Jakarta, VIVA - Kegagalan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tersangka Harun Masiku selama ini dinilai bukti bahwa pihak lembaga antirasuah itu sendiri yang merintangi pengusutan kasus Harun Masiku. 

Terkuak! KPK Sebut Ridwan Kamil Samarkan Kepemilikan Kendaraan Pakai Nama Pegawai

Demikian disampaikan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus merespons langkah KPK mentersangkakan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam perkara dugaan merintangi penyidikan Harun Masiku. 

Selain itu, Hasto juga dijerat tersangka dalam kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat Harun Masiku.

Hakim Tegaskan Tak Ada Tekanan Politik Jatuhi Vonis 3,5 Tahun ke Hasto

Harun Masiku

Photo :
  • Istimewa

"Kegagalan KPK menangkap HM (Harun Masiku) adalah bukti bahwa KPK sendiri yang merintangi penyidikan terhadap HM,” kata Petrus, Selasa, 31 Desember 2024. 

Divonis 3,5 Tahun Penjara, Hasto: Saya Terima dalam Konteks Ketidakadilan

“Mengapa? karena secara tim kerja, kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki oleh KPK dan kecanggihan alat sadap yang dimiliki KPK, maka tidak ada istilah KPK gagal meng-OTT setiap orang, kecuali internal KPK sendiri yang membocorkan rencana OTT dan itu yang seringkali terjadi selama ini,” ujarnya menambahkan. 

Karena itu, Petrus menegaskan, belum tertangkapnya Masiku sampai sekarang juga bukti keteledoran oknum-oknum KPK dalam menjaga informasi. Lebih jauh dari itu, Petrus bahkan mencurigai oknum KPK sendiri yang membocorkan informasi sehingga Masiku bisa melarikan diri. 

“Dalam penyelidikan dan penyidikan yang disangkakan kepada HM yang hingga saat ini dinyatakan buron, maka yang membuat KPK secara institusi gagal menangkap HM seharusnya para Penyidik KPK itu sendiri. Mereka teledor, mereka melacurkan diri kemudian informasi OTT itu dibocorkan, maka yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana dalam kasus perintangan penyidikan HM adalah oknum Penyidik KPK itu sendiri,” imbuhnya.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu

Kasus Jual Beli Kuota Haji, KPK Segera Panggil Eks Menag Gus Yaqut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus.

img_title
VIVA.co.id
26 Juli 2025