TPDI Curiga Ada Oknum KPK yang Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku, Bocorkan Informasi OTT

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus
Sumber :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

Jakarta, VIVA - Kegagalan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tersangka Harun Masiku selama ini dinilai bukti bahwa pihak lembaga antirasuah itu sendiri yang merintangi pengusutan kasus Harun Masiku. 

KPK Ungkap Ada Oknum Kemenag Minta USD2.400 ke Jemaah Buat Percepatan Haji

Demikian disampaikan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus merespons langkah KPK mentersangkakan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam perkara dugaan merintangi penyidikan Harun Masiku. 

Selain itu, Hasto juga dijerat tersangka dalam kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat Harun Masiku.

Gus Ipul soal Klarifikasi KPK di Kasus Korupsi Kuota Haji: Terima Kasih, PBNU Tidak Terlibat

Harun Masiku

Photo :
  • Istimewa

"Kegagalan KPK menangkap HM (Harun Masiku) adalah bukti bahwa KPK sendiri yang merintangi penyidikan terhadap HM,” kata Petrus, Selasa, 31 Desember 2024. 

KPK Ungkap Biro Travel Haji Sengaja 'Lelang' Kuota Khusus Demi Cuan Banyak

“Mengapa? karena secara tim kerja, kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki oleh KPK dan kecanggihan alat sadap yang dimiliki KPK, maka tidak ada istilah KPK gagal meng-OTT setiap orang, kecuali internal KPK sendiri yang membocorkan rencana OTT dan itu yang seringkali terjadi selama ini,” ujarnya menambahkan. 

Karena itu, Petrus menegaskan, belum tertangkapnya Masiku sampai sekarang juga bukti keteledoran oknum-oknum KPK dalam menjaga informasi. Lebih jauh dari itu, Petrus bahkan mencurigai oknum KPK sendiri yang membocorkan informasi sehingga Masiku bisa melarikan diri. 

“Dalam penyelidikan dan penyidikan yang disangkakan kepada HM yang hingga saat ini dinyatakan buron, maka yang membuat KPK secara institusi gagal menangkap HM seharusnya para Penyidik KPK itu sendiri. Mereka teledor, mereka melacurkan diri kemudian informasi OTT itu dibocorkan, maka yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana dalam kasus perintangan penyidikan HM adalah oknum Penyidik KPK itu sendiri,” imbuhnya.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa

Menkeu Purbaya Respons KPK soal Potensi Kredit Fiktif Rp200 T: Kalau Ketahuan, Tangkap!

Purbaya menegaskan dana Rp200 triliun yang baru disalurkan ke Himbara itu akan dikelola melalui mekanisme bisnis andalan masing-masing ban

img_title
VIVA.co.id
20 September 2025