Agus Buntung Disidang Pekan Depan, Jaksa Penuntutnya Bernama Agus

Agus saat tiba di Rutan Kuripan, Lombok Barat (Satria)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Satria Zulfikar (Mataram)

Lombok, VIVA – Tersangka dugaan kasus pelecehan seksual dan persetubuhan, IWAS alias Agus buntung, bakal menjalani sidang perdana pada Kamis, 16 Januari 2025 di Pengadilan Negeri Mataram.

“Sidang pertama Agus dijadwalkan hari Kamis, 16 Januari,” kata Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Joko Jumadi.

Disadur dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Mataram, sebanyak tujuh jaksa penuntut umum atau JPU dalam kasus Agus.

Pertama adalah jaksa Agus Darmawijaya. Kemudian Baiq Ira Mayasari, Dina Kurniawati, Heru Sandika Triyana, I Nyoman Sugiartha, Ketut Ari Santini dan Ricky Febriandi.

Tujuh jaksa tersebut, bakal menuntut Agus dalam kasus kejahatan terhadap kesusilaan pada pekan depan di Ruang Sidang Tirta PN Mataram.

Agus sebelumnya telah dilimpahkan oleh Polda NTB ke Kejari Mataram. Kejaksaan kemudian melakukan penahanan kepada Agus pada 9 Januari 2025.

Berbeda dengan kepolisian yang melakukan penahanan rumah terhadap Agus, jaksa melakukan penahanan rutan terhadap Agus. Ini dilakukan untuk menghindari terjadi pengulangan serupa mengingat saat ini sekitar 15 korban Agus.

"Pertimbangan mengingat korban yang dilakukan terdakwa IWAS (Agus) lebih dari satu, dikhawatirkan nanti terdakwa IWAS bisa mengulangi perbuatannya," kata Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi NTB, Irwan Setiawan dilansir dari VIVA.

Tak Pakai Baju Adat, Prabowo Pilih Pakai Jas Hadiri Sidang Tahunan MPR/DPR

Agus sempat menolak untuk ditahan, dan mengancam akan mengakhiri hidupnya di juri besi. Namun kini dia mulai beradaptasi dengan kondisi Lapas.

Agus ditempatkan di sel khusus disabilitas sehingga kebutuhan mendasarnya sehari-hari dapat terpenuhi.

Jelang Pidato Kenegaraan di Sidang Tahunan MPR/DPR, Prabowo Mau Berenang agar Rileks
Vadel Badjideh

Kasus Asusila, Vadel Badjideh Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Nasib Vadel Badjideh, terdakwa dalam kasus asusila yang menyeret nama Laura Meizani alias Lolly, semakin genting usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan berat.

img_title
VIVA.co.id
1 September 2025