Didakwa Edarkan Obat Keras, Jonathan Frizzy Terancam 12 Tahun Penjara

Jonathan Frizzy.
Sumber :
  • Instagram @ijonkfrizzy

Tangerang, VIVA – Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk resmi menjalani sidang perdana atas kasus penyalahgunaan obat keras yang digunakan melalui media vape. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu 6 Agustus 2025, menandai awal dari proses hukum yang serius bagi pria berusia 43 tahun tersebut.

Gugat Pasal 21 UU Tipikor ke MK, Hasto Minta Vonis Perintangan Penyidikan Maksimal 3 Tahun Bui

Dalam sidang yang berlangsung, agenda utamanya adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Fathul Mujib, membenarkan bahwa sidang tersebut telah digelar dan mengungkapkan bahwa perkara ini melibatkan empat orang terdakwa. Scroll untuk info lengkapnya, yuk!

"Hari ini tadi sidang perdana dan agenda sidangnya adalah pembacaan dakwaan dan perkara ini Jonathan Frizzy. Displit 4, terdakwanya masing-masing ada 4, jadi displit," ujar Fathul Mujib.

Dapat Julukan Si Planga-plongo, Begini Reaksi Reza Gladys

Berbeda dari dugaan publik, kasus ini tidak berkaitan dengan pelanggaran Undang-Undang Narkotika. Menurut hasil laboratorium, zat yang ditemukan dalam barang bukti bukan termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi mengandung unsur anestesi yang tergolong sebagai obat keras.

"Dari hasil lab itu memang tidak termasuk narkotika dan psikotropika. Namun mengandung zat yang ada unsur anestesi, kalau nggak salah. Jadi, itu dakwaannya melanggar Undang-Undang kesehatan," papar Fathul Mujib.

Dapat Abolisi dari Prabowo, Tom Lembong ke Anies: Tuhan Bekerja dengan Cara Tak Terduga

Atas dasar temuan tersebut, Jonathan Frizzy didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435. Pasal ini mengatur sanksi pidana bagi pihak yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Ancaman itu, dari 435, Undang-Undang Kesehatan itu kalau nggak salah 12 tahun atau berapa itu," jelas Fathul.

Menariknya, dalam sidang perdananya, Ijonk memilih untuk tidak mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan oleh jaksa. Ia menerima seluruh isi dakwaan dengan sikap kooperatif.

"Iya, itu lah yang kami sampaikan tadi, tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Artinya dia paham dan mengerti akan isi dakwaan JPU," pungkas Fathul.

Adriana Angela Brigita

Air Mata di Sidang: Terdakwa Bangga Tolak Seret Nama Budi Arie dalam Kasus Judol Kominfo

Terdakwa perkara TPPU beking situs judol di lingkungan Komdigi, Adriana Angela Brigita bangga menolak ajakan menyeret nama eks Menkminfo, Budi Arie Setiadi.

img_title
VIVA.co.id
7 Agustus 2025