KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi di Pemkot Semarang, tapi Mba Ita dan Suaminya Belum

Dua Tersangka kasus korupsi di Pemkot Semarang resmi ditahan KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah. Dua tersangka itu yakni Martono (Ketua Gapensi Semarang) dan Rachmat Utama Djangkar (Direktur Utama PT. Deka Sari Perkasa).

Anies: Bukti dan Logika Tak Diberi Ruang di Pengadilan Tom Lembong

"Pada hari ini Jumat, tanggal 17 Januari 2025, KPK melakukan penahanan 2 orang tersangka," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat 17 Januari 2025.

Rachmat Djangkar dan Martono bakal ditahan selama 20 hari pertama di Rutan cabang KPK. Keduanya mulai merasakan peluk di dalam jeruji besi mulai hari ini sampai 5 Februari 2025.

Tom Lembong Ungkap Kejanggalan Usai Divonis 4,5 Tahun Penjara

Martono dan Rachmat Djangkar Ditahan KPK di Kasus Korupsi Semarang

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

"Penahanan tersangka M terkait dugaan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan tersangka HG alias ITA dan Tersangka AB menerima gratifikasi," kata Tessa.

Hakim Perintahkan Jaksa Kembalikan MacBook dan iPad Tom Lembong

Rachmat Djangkar dalam kasus korupsi di Pemkot Semarang ini, menjadi pihak yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada PN terkait pengadaan meja dan kursi fabrikasi Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.

Diketahui, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mba Ita dan suaminya telah terlibat dalam tiga kasus rasuah. Adapun kasus rasuah yang menjeratnya yakni penerimaan suap dan gratifikasi, pemerasan kepada bawahannya, dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang, Jawa Tengah.

Meski begitu, Mba Ita dan suaminya, Alwin Basri belum ditahan lembaga antirasuah. Keduanya meminta pemeriksaan sebagai tersangka ditunda.

Anies Baswedan saling menegur sapa dengan Tom Lembong di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Anies Baswedan Kritik Keras Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong: Jika Rakyat Sudah tak Percaya Hukum, Negeri Ini Bisa Hancur

Anies Baswedan kecewa atas vonis 4,5 tahun penjara untuk Tom Lembong. Ia soroti kejanggalan hukum dan minta pemegang kuasa segera benahi sistem peradilan Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
19 Juli 2025