Pencekalan Firli Bahuri Bisa Kembali Diperpanjang usai Dua Kali Diajukan, Tapi...

Firli Bahuri Penuhi Panggilan Pemeriksaan Dewas KPK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi RI buka suara terkait masa pencegahan mantan ketua KPK Firli Bahuri yang sudah habis pada Desember 2024. Ditjen Imigrasi menjelaskan Firli Bahuri bisa kembali dicekal dengan alasan tertentu.

Mantan Stafsus Menaker Era Hanif Dakhiri Diperiksa KPK jadi Saksi Kasus Pemerasan RPTKA

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi, Saffar Muhammad Godam mengatakan sudah dua kali Firli diajukan pencegahan tak bisa pergi ke Luar Negeri (LN) oleh Polda Metro Jaya usai dijadikan sebagai tersangkakasus pemerasan kepada eks Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

"Aturan keimigrasian dapat diperpanjang 1 kali 6 bulan. Artinya berlaku 2 kali 6 bulan," kata Saffar Godam di Jakarta Pusat pada Minggu, 19 Januari 2025.

KPK Kritik RUU KUHAP yang Atur Pencekalan Hanya untuk Tersangka

Godam menuturkan Firli bisa kembali dicekal tak bisa bepergian ke luar negeri. Namun, pencegahan itu hanya bisa diajukan jika Polda Metro Jaya mau menerapkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Ada mekanisme yang dimungkinkan untuk dapat dikenakan pencegahan selanjutnya. Yaitu mekanisme DPO. Selanjutnya tergantung daripada instansi pemohon," jelas Saffar.

Puan Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Diplomat Kemlu Tewas Dilakban

Firli Bahuri Penuhi Panggilan Pemeriksaan Dewas KPK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Meski demikian, dia mengaku belum mengetahui secara detail terkait pencekalan Firli karena mesti koordinasi dengan Polda Metro Jaya.

Diketahui, Polda Metro Jaya sudah menetapkan Firli sebagai tersangka dugaan pemerasan. Namun, sejauh ini, Polda Metro masih belum menahan Firli Bahuri.

Bahkan, Firli sempat beberapa kali mangkir saat dipanggil oleh Polda Metro Jaya. Polisi menyatakan sudah minta keterangan dari ratusan saksi dan ahli.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan

KPK Buka Peluang Periksa Cak Imin dan Hanif Dhakiri Terkait Kasus Pemerasan Izin Kerja TKA

KPK telah menetapkan delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker

img_title
VIVA.co.id
16 Juli 2025