Ketua PBNU Sebut Konsesi Tambang untuk Ormas Keagamaan Sogokan Hasanah

Ketua PBNU KH Ulil Abshar Abdalla
Sumber :
  • TV NU

Jakarta, VIVA – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ulil Abshar Abdalla mengatakan, kebijakan pemerintah memberikan jatah pengelolaan  tambang untuk ormas keagamaan bukan suatu penyuapan atau sogokan untuk membungkam gelombang kritik publik terkait RUU Minerba.

Cuaca Ekstrem Tekan Kinerja, Buma Internasional Siapkan Strategi Pemulihan 

“Jadi soal sogokan ini. Menurut saya ini bukan sogokan ya. Kenapa? Karena, mohon maaf ini pandangan kami ya. Kalau penguasa, pemerintah, memutuskan suatu kebijakan yang membawa manfaat bagi rakyat ya itu tidak bisa dianggap sebagai menyogok rakyat. Tugas penguasa ya memang mengelola kekuasaan untuk rakyat,” kata Ulil dalam rapat terkait pembahasan RUU Pertambangan dan Mineral (Minerba) di Badan Legislasi (Baleg) DPR, Rabu, 22 Januari 2025. 

“Jadi sogokan sebenarnya maknanya adalah ada kebijakan yang batil, yang salah, kemudian masyarakat disogok untuk mendukung keputusan yang batil ini. Itu namanya sogokan atau Riswah,” sambung Ulil. 

Polri Sebut Bakal Segera Umumkan Hasil Penyelidikan Soal Tambang Nikel di Raja Ampat

Dia lantas mengutip sebagian pendapat ulama yang menyatakan bahwa suap atau sogokan untuk sesuatu yang baik atau hak, hukumnya bisa diperbolehkan dalam agama.

“Makanya dalam fiqih ada satu ketentuan, sebenarnya tidak bisa dipakai ini ya, mohon maaf ini. Dalam fiqih ada ketentuan, jadi menyogok itu kalau untuk meraih hak yang hak, itu menurut sebagian ulama dibolehkan. Jadi yang dilarang adalah menyogok sesuatu yang batil. Jadi ada kebijakan yang batil kita sogok orang supaya mendukung kebijakan kita. Tapi kalau kebijakan ini sah, lalu kita mendorong masyarakat untuk mendukung ini, ya itu bukan sogokan. Kalau pun sogokan itu, sogokan yang hasanah itu," urainya.

Dikelola Sesuai Aturan, APWNU Optimis Sektor Tambang Terus Beri Manfaat Tanpa Rusak Lingkungan

Penjelasan Ulil langsung mengundang tawa peserta rapat. Walaupun begitu, Ulil berharap dalil tersebut tidak menjadi pembenaran dan tidak digunakan.  "Tapi ini enggak boleh dipakai ini ya, ini kalau didengar KPK dimarahi. Tapi dalam fiqih ada itu ya. Riswah diharamkan kalau menyogok sesuatu yang batil," kata Ulil.

Anggota Komisi XII DPR RI Gandung Pardiman.

Perkuat Kontrol Negara, Komisi XII DPR Dukung Bahlil Ubah RKAB Tambang Jadi 1 Tahun

Kebijakan strategis ini akan memperkuat pengawasan negara dalam sektor pertambangan, sekaligus meningkatkan akuntabilitas pengelolaan sumber daya mineral nasional.

img_title
VIVA.co.id
4 Juli 2025