Mahfud MD Soroti Polemik Pagar Laut Tangerang: Segera Nyatakan Kasus Pidana

Mantan Ketua MK Mahfud MD di Podcast Terus Terang Mahfud MD
Sumber :
  • Youtube Mahfud MD Official

Jakarta, VIVA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD angkat bicara terkait polemik pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Kabupaten Tangerang, Banten. 

Mahfud MD Setuju Prabowo Tempatkan TNI di Sektor Tertentu Tempat Mafia Hidup

Melalui cuitan di platform X, Mahfud mempertanyakan mengapa kasus tersebut belum ditetapkan sebagai tindak pidana meskipun dugaan pelanggarannya sudah terang benderang.

Menurut Mahfud, polemik pagar laut ini melibatkan penyerobotan lahan, pembuatan sertifikat ilegal, hingga dugaan kolusi dan korupsi. 

Mahfud MD Beberkan 4 Sarang Mafia Korupsi, Ada Direktorat Pajak dan Bea Cukai

Namun, ia menyayangkan sikap penegak hukum yang sejauh ini hanya mengambil langkah hukum administrasi dan teknis tanpa menyentuh sisi pidananya.

Pagar bambu ilegal di laut Tangerang, Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang

Photo :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Transjabodetabek Resmi Buka Rute Baru PIK 2-Blok M, Cek Jadwal dan Tarifnya

“Kasus pemagaran laut seharusnya segera dinyatakan sebagai kasus pidana, bukan hanya ramai-ramai membongkar pagar. Segerakah lidik dan sidik. Di sana ada penyerobotan alam, pembuatan sertifikat ilegal, dugaan kolusi-korupsi. Tetapi kok tidak ada aparat penegak hukum pidana yang bersikap tegas?,” beber Mahfud dalam cuitannya dikutip Senin, 27 Januari 2025.

Usulan Bentuk Satgas

Mahfud juga menyarankan pembentukan satuan tugas (Satgas) pencari fakta untuk menyelesaikan kasus ini. Menurutnya, Satgas tersebut dapat bergerak cepat dan memberikan kesimpulan awal kepada aparat penegak hukum untuk proses lebih lanjut.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini makin mudah jika ada komitmen menyelesaikannya secara hukum. Faktanya kata Mahfud sudah banyak yang terungkap, tinggal pembuktian yang tidak sulit dilakukan.

Dalam pernyataannya, Mahfud turut menyoroti sikap pejabat terkait yang dinilai belum bersikap tegas. Ia menduga ada rasa takut di kalangan pejabat, baik terhadap pihak luar maupun pihak internal yang kemungkinan terlibat dalam kasus ini.

Sebelumnya diberitakan, Agung Sedayu Group (ASG) menyebutkan, bila dua anak perusahaannya memiliki Sertifikat Hak Guna Bangun atau SHGB di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Dimana, wilayah tersebut pun masuk dalam kawasan laut yang terpagari pagar bambu ilegal, yang saat ini menjadi polemik.

"HGB dua anak perusahaan ASG itu hanya ada di 1 kecamatan Pakuhaji, sedang pagar 30 km itu membentang di 6 kecamatan. Itu ada di dua desa, satu  kecamatan, suratnya daratan terabrasi," kata Konsultan Hukum dari Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Muannas Alaidi

Diketahui, terdapat 263 SHGB di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, yang jadi lokasi berdirinya pagar. SHGB itu tercatat dimiliki perusahaan bernama PT Intan Agung Makmur (234 bidang), PT Cahaya Inti Sentosa (20 bidang), dan perseorangan (9 bidang). Selain itu, adapula SHM atas 17 bidang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya