DPR Minta Pimpinan Polri Tak Lindungi Pelanggar Pada Kasus AKBP Bintoro

AKBP Bintoro
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VIVA - Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo mengingatkan pimpinan Polri untuk tidak melindungi oknum anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran hukum. Pernyataan tersebut disampaikan Rudianto menanggapi kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.

Upaya Korlantas Tekan Angka Kecelakaan Berbuah Hasil, Jumlah Kejadian dan Korban Menurun

"Polri tidak boleh terkesan melindungi anggotanya yang melanggar hukum. Jika ada oknum yang bukan hanya melanggar kode etik, tetapi juga tindak pidana, maka harus diberikan sanksi tegas," kata legislator dari Partai Nasdem tersebut, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 31 Januari 2025. 

Rudianto menekankan, bahwa sanksi tegas seperti Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), harus diterapkan. Ini penting dilakukan agar memberikan efek jera bagi anggota Polri lainnya.

Tanggapi Nasdem, Komisi II DPR Segera Bahas Usulan Wapres Gibran Berkantor di IKN

"Supaya ada efek jera, agar tidak ada lagi anggota Polri yang menyalahgunakan kewenangan yang diberikan negara," ujarnya.

Setelah PTDH, lanjut dia, aparat penegak hukum harus tetap mengusut dugaan tindak pidana lainnya.

Modus Gila Markas Judi Online China-Kamboja di Kota 3 yang Digerebek Bareskrim

"Dia harus dihukum dulu dengan PTDH, setelah itu jika terbukti ada tindak pidana seperti pemerasan atau suap, proses hukum harus tetap berjalan. Ini yang harus kita dorong kepada pimpinan Polri," imbuhnya.

Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggelar kegiatan Jumat Berkah

Bangun Hubungan Harmonis ke Pekerja Pelabuhan, Polres Priok Bagikan Ratusan Makanan

Propam Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggelar kegiatan 'Jumat Berkah' dengan membagikan makanan siap santap kepada para jemaah Masjid Baitullatief di kawasan Pelabuhan.

img_title
VIVA.co.id
19 Juli 2025