DPR Minta Pimpinan Polri Tak Lindungi Pelanggar Pada Kasus AKBP Bintoro

AKBP Bintoro
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VIVA - Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo mengingatkan pimpinan Polri untuk tidak melindungi oknum anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran hukum. Pernyataan tersebut disampaikan Rudianto menanggapi kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.

Polisi Gadungan Ngaku Tugas di Polda Sumut, Nikahi Wanita lalu Kuras Uang Mertua Rp 10 Juta

"Polri tidak boleh terkesan melindungi anggotanya yang melanggar hukum. Jika ada oknum yang bukan hanya melanggar kode etik, tetapi juga tindak pidana, maka harus diberikan sanksi tegas," kata legislator dari Partai Nasdem tersebut, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 31 Januari 2025. 

Rudianto menekankan, bahwa sanksi tegas seperti Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), harus diterapkan. Ini penting dilakukan agar memberikan efek jera bagi anggota Polri lainnya.

Korban Dugaan Pemerasan Anggota Polri di Makassar Minta Pendampingan LBH

"Supaya ada efek jera, agar tidak ada lagi anggota Polri yang menyalahgunakan kewenangan yang diberikan negara," ujarnya.

Setelah PTDH, lanjut dia, aparat penegak hukum harus tetap mengusut dugaan tindak pidana lainnya.

Jalin Kerja Sama, Polri-Bulog Target Serap Panen Jagung Petani 1 Juta Ton

"Dia harus dihukum dulu dengan PTDH, setelah itu jika terbukti ada tindak pidana seperti pemerasan atau suap, proses hukum harus tetap berjalan. Ini yang harus kita dorong kepada pimpinan Polri," imbuhnya.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan

Surabaya Jadi Panggung Uji Kompetensi dan Kepemimpinan Sespimmen Polri

Siswa Sekolah Staf dan Pimpinan Tingkat Menengah (Sespimmen) Polri Dikreg Ke-65 Gelombang I TA 2025, mengikuti Kuliah Kerja Profesi (KKP) di Polrestabes Surabaya.

img_title
VIVA.co.id
3 Juni 2025