Mendagri Tito Sebut Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Bukan 6 Februari 2025

Mendagri Tito Karnavian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 18 November 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengatakan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 batal digelar pada 6 Februari 2025. 

Pramono Percepat Penerapan Sekolah Gratis Untuk SD-SMP Swasta Sesuai Putusan MK

Hal ini menyusul adanya hasil putusan sela atau dismissal yang akan dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 5 Februari 2025.

"Yang tanggal 6 Februari kita batalkan dan kemudian kita secepat mungkin melakukan pelantikan untuk keserempakan yang lebih besar," kata Tito di Gedung Kemendagri, Jakarta, Jumat, 31 Januari 2025.

Kemendikdasmen Gandeng Kemenkeu hingga Bappenas Bahas Putusan MK soal Sekolah Gratis

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian

Photo :
  • Kemendagri

Menurut Tito, pelantikan kepala daerah non bersengketa nantinya akan digabung dengan kepala daerah hasil putusan sela tersebut.

Wamendikdasmen Sebut Butuh Anggaran Sangat Besar untuk Gratiskan Sekolah Swasta

"Jadi ya otomatis yang tanggal 6 Februari itu nanti akan disatukan. Saya ulangi, karena disatukan antara pelantikan non sengketa MK dengan yang dismissal," ujarnya.

Tito dalam kesempatan itu juga mengungkapkan arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang meminta agar pelantikan kepala daerah dapat digelar secara efisien.

"Bapak Presiden menginginkan agar proses-proses segera mungkin agar pemerintahan segera berjalan dengan kepastian," ujar Tito.

Sebelumnya diberitakan, pelantikan sejumlah kepala daerah hasil Pilkada 2024 akan digelar pada 6 Februari 2025. Pelantikan kepala daerah terpilih ini hanya yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi, MK.

Anggota KPU RI, Idham Holik menyebutkan, pelantikan tersebut langsung dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto. 

"Total 21 gubernur dan wakil gubernur terpilih dan 275 bupati dan wakil bupati/wali kota dan wakil wali kota terpilih yang akan dilantik oleh Bapak Presiden pada 6 Februari 2025 di Jakarta," kata Idham kepada wartawan dikutip Kamis, 23 Januari 2025. 

 

 

Gedung Mahkamah Konstitusi

Tengok Lagi Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres yang Final dan Mengikat usai Permintaan Makzulkan Gibran

MK memutuskan menolak seluruh permohonan pengujian Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana dimaknai dalam putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.

img_title
VIVA.co.id
3 Juni 2025