KPK Sebut 145.320 Pejabat Wajib Lapor Sudah Setor LHKPN

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)
Sumber :
  • KPK.go.id

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa ada sebanyak 145.320 pejabat negara, termasuk pejabat di Kabinet Merah Putih Presiden RI Prabowo Subianto, sudah menyetorkan Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN). 

Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa catatan itu dihimpun terakhir sejak 31 Desember 2024. Dia menyebutkan, total ada 418.665 pejabat yang wajib lapor, kendati 145.320 pejabat yang menyetorkan.

"Berdasarkan data per 31 Januari 2025, penyampaian LHKPN Tahun Pelaporan 2024, tercatat dari total 418.665 wajib lapor, sejumlah 145.320 wajib lapor sudah menyampaikan LHKPN-nya, atau sekitar 33,45 persen," ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat, 31 Januari 2025.

Presiden RI Prabowo Subian resmi melantik Kabinet Merah Putih.

Photo :
  • Biro Pers Sekretariat Presiden: Laily Rachev

Budi menyebutkan, data tersebut sudah termasuk dalam pejabat yang wajib lapor baru. Kemudian, ada juga yang sudah menyampaikan LHKPN khusus pada jabatan barunya, seperti wajib lapor pada Kabinet Merah Putih, Kepala Daerah, dan Anggota Legislatif terpilih.

"Data tersebut secara rinci terdiri atas, bidang eksekutif sebanyak 334.437 wajib lapor, dengan sejumlah 111.880 sudah menyampaikan laporan harta kekayaannya, atau mencapai 33,45 persen," ujarnya.

"Kemudian pada bidang legislatif, total wajib lapornya 20.223, dimana 8.121 (40,16 persen) di antaranya sudah lapor," katanya.

Budi menjelaskan pada bidang yudikatif terdapat 18.070 wajib lapor, dengan 15.552 di antaranya sudah melapor, sehingga tingkat pelaporannya sudah mencapai 86,07 persen.

Sudah 140 Hari usai Rumah Digeledah, Kapan KPK Periksa Ridwan Kamil?

"Pada BUMN/BUMD, dari total 45.935 wajib lapor, sejumlah 9.767 yang sudah melaporkan LHKPN, sehingga kepatuhan pelaporannya mencapai 21,26 persen," kata Budi.

Setelah ini, KPK pun mengimbau para penyelenggara negara aktif di bidang eksekutif, legislatif, yudikatif, dan BUMN/BUMD dapat segera menyampaikan LHKPN-nya secara benar dan lengkap sebelum tanggal 31 Maret 2025.

KPK Klarifikasi soal Ridwan Kamil Diduga Samarkan Aset Kendaraan Atas Nama Ajudan

"Masyarakat juga bisa melihat kepatuhan pelaporan LHKPN per instansi pada laman https://elhkpn.kpk.go.id/portal/user/petakepatuhan," ujarnya.

Kasus Jual Beli Kuota Haji, KPK Segera Panggil Eks Menag Gus Yaqut
Nadiem Makarim penuhi panggilan pemeriksaan Kejagung

Usut Korupsi Google Cloud, KPK Buka Peluang Panggil Nadiem Makarim

KPK membuka peluang memanggil eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim atas kasus dugaan korupsi Google Cloud.

img_title
VIVA.co.id
31 Juli 2025