Polisi Duga Ada Pemalsuan dan Pencucian Uang di Kasus Pagar Laut Tangerang

Dittipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro
Sumber :
  • Divisi Humas Polri

Jakarta, VIVA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menduga bahwa pengajuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan pagar laut Tangerang, menggunakan girik palsu. 

Terima Rp 15 Miliar Buat Tutup Mulut Kasus Judi Online Komdigi, Rajo Emirsyah Dituntut 15 Tahun Penjara

“Dugaan sementara bahwa dalam pengajuan SHGB dan SHM tersebut menggunakan girik-girik serta dokumen bukti kepemilikan lainnya yang diduga palsu,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo kepada awak media, Sabtu, 1 Februari 2025. 

Pihak kepolisian, kata Djuhandhani, juga menemukan dugaan tindak pidana berupa penyalahgunaan wewenang hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus pagar laut di Tangerang ini.

Markas Judi Online China-Kamboja di Jabodetabek Dibongkar, Cuan Ratusan Miliar Dicuci Lewat Kripto

Pagar laut di Tangerang saat dibongkar petugas

Photo :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Dia menuturkan, sejumlah dugaan tindak pidana itu diduga melanggar Pasal 263, 264, 265 atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010.

Lisa Mariana Bongkar Pertemuan 3 Hari di Palembang Hingga Sebut Ridwan Kamil Lihat Bayinya di Tangerang

“Tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang terkait penerbitan 263 sertifikat hak guna bangunan dan 17 sertifikat hak milik yang terjadi di Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang Provinsi Banten,” ujarnya.

Walaupun demikian, kata dia, kepolisian masih melakukan penyelidikan secara intensif, mengumpulkan barang bukti terkait perkara Ini. 

“Dengan berkoordinasi langsung kepada pihak pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN serta perangkatnya dan pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan,” katanya.

Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf (tengah)

Bareskrim Bongkar Skandal Beras Premium, 212 Merek Ini Diduga Curang

Polri mengatakan, bahwa dari hasil pengujian 268 sampel beras dari 212 merek, mayoritas tidak memenuhi standar mutu yang ditetapkan dalam regulasi.

img_title
VIVA.co.id
24 Juli 2025