Polisi Duga Ada Pemalsuan dan Pencucian Uang di Kasus Pagar Laut Tangerang

Dittipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro
Sumber :
  • Divisi Humas Polri

Jakarta, VIVA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menduga bahwa pengajuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan pagar laut Tangerang, menggunakan girik palsu. 

Menkeu Purbaya Dalami Dugaan Permainan dan Pemalsuan Cukai Rokok

“Dugaan sementara bahwa dalam pengajuan SHGB dan SHM tersebut menggunakan girik-girik serta dokumen bukti kepemilikan lainnya yang diduga palsu,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo kepada awak media, Sabtu, 1 Februari 2025. 

Pihak kepolisian, kata Djuhandhani, juga menemukan dugaan tindak pidana berupa penyalahgunaan wewenang hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus pagar laut di Tangerang ini.

Cheryl Darmadi Jadi Buronan Internasional, Interpol Siap Terbitkan Red Notice

Pagar laut di Tangerang saat dibongkar petugas

Photo :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Dia menuturkan, sejumlah dugaan tindak pidana itu diduga melanggar Pasal 263, 264, 265 atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010.

Polri dan Kejaksaan Didesak Segara Tuntaskan Kasus Pagar Laut Bekasi

“Tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang terkait penerbitan 263 sertifikat hak guna bangunan dan 17 sertifikat hak milik yang terjadi di Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang Provinsi Banten,” ujarnya.

Walaupun demikian, kata dia, kepolisian masih melakukan penyelidikan secara intensif, mengumpulkan barang bukti terkait perkara Ini. 

“Dengan berkoordinasi langsung kepada pihak pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN serta perangkatnya dan pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan,” katanya.

Zarof Ricar

Bikin Geleng Kepala, Tanah Rp35 M Milik Eks Pejabat MA Zarof Ricar Disita

Kejagung menyita aset berupa tujuh bidang tanah dan bangunan di Pekanbaru, Riau, dengan nilai fantastis mencapai Rp35,1 miliar milik eks pejabat MA, Zarof Ricar.

img_title
VIVA.co.id
18 September 2025