Pasangan Gay di Banda Aceh Dituntut 100 Kali Cambuk Usai Kepergok Berhubungan Badan

ilustrasi hukum cambuk
Sumber :
  • VIVAnews/Dani Randi

Banda Aceh, VIVA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut pasangan gay yang kedapatan berhubungan intim di salah satu indekos Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh dengan hukuman 100 kali cambuk.

Makelar Kasus Zarof Ricar dan Pengacara Ronald Tannur Bakal Dituntut Hari Ini

Tuntutan itu dibacakan oleh JPU Kejari Banda Aceh dalam sidang perdana yang digelar di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, pada Senin, 3 Februari 2025.

JPU Kejari Banda Aceh Luthan Al Kamil mengatakan perbuatan pelaku melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Di mana, keduanya yang merupakan laki-laki ini kedapatan berduaan dalam kamar kost dan melakukan hubungan intim.

Unggahan Ari Lasso Gandeng Perempuan Jadi Sorotan, Netizen: Spill Tipis-tipis

“Perbuatan terdakwa ini melanggar Pasal 63 Ayat (1) qanun jinayat dengan ancaman 100 kali cambuk atau 100 gram emas murni atau pidana penjara,” kata Luthan.

ilustrasi hukum cambuk

Photo :
  • VIVAnews/Dani Randi
Eks Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Dituntut 18 Tahun Terkait Kasus Dugaan Korupsi Timah

Pekan depan pihaknya juga akan mendengar pledoi dari kedua laki-laki itu, namun ia memastikan tuntutan tersebut tidak akan bergeser. “Senin depan sidang lanjutan, agendanya pledoi,” ujarnya.

Sebelumnya, pasangan gay di Banda Aceh berinisial AI dan DA digerebek warga di kamar kos milik AI. Saat itu, mereka ditemukan sedang berpelukan tanpa busana.

Mereka juga disebut kerap melakukan hubungan terlarang dan itu sudah dipantau oleh warga sekitar indekos terkait gerak-gerik keduanya. Meskipun, keduanya sempat berdalih bertemu untuk membuat tugas kuliah.

Usai kejadian itu, keduanya diserahkan ke Satpol PP dan Wilayatul Hisbah untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di Tanah Rencong.

Zarof Ricar, Sidang Tuntutan

Dituntut 20 Tahun, Jaksa Sebut Makelar Kasus Zarof Ricar Ciderai Lembaga Peradilan

Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhi tuntutan 20 tahun penjara untuk mantan pejabat sekaligus makelar kasus di Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar

img_title
VIVA.co.id
28 Mei 2025