Soal LPG 3 Kg Hanya Dijual di Pangkalan Resmi, Istana: Agar Tepat Sasaran

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi
Sumber :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

Jakarta, VIVA – Kepala Komunikasi Kepresidenan Republik Indonesia Hasan Nasbi buka suara soal larangan penjualan liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram di para pengecer.

Jelang Idul Adha, Pertamina Tambah Pasokan 7,4 Juta Tabung LPG 3 Kg

Kebijakan ini dikritik karena menambah ongkos logistik dan menyulitkan masyarakat mencari pangkalan resmi. 

Hasan Nasbi menegaskan, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) justru mendorong para pengecer agar mendaftar agen resmi sehingga pendistribusian gas LPG 3 kg tepat sasaran.

Pengoplos LPG Subsidi di Jakut dan Jaktim Dibekuk, Beraksi 1,5 Tahun Rugikan Negara Rp16,8 Miliar

“Sehingga posisi mereka bisa diformalkan dan pendistribusian elpiji 3 kg bisa di-tracking agar tepat sasaran,” ujar Hasan Nasbi dalam keterangan tertulis, Senin, 3 Februari 2025. 

Kelangkaan gas elpiji 3 kilogram (kg) kembali membuat warga Jakarta Barat harus rela mengantre panjang demi mendapatkan tabung bersubsidi tersebut.

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito
Pertamina Siagakan Ribuan Agen dan Pangkalan LPG 3 Kg Jelang Lebaran

Sebagai informasi, mulai Sabtu, 1 Februari 2025, gas LPG subsidi 3 kilogram tidak lagi dijual di pengecer. Masyarakat hanya bisa membelinya di pangkalan resmi Pertamina dengan harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan.

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjamin bahwa tidak ada kelangkaan LPG 3 kilogram (kg).

"Barang enggak ada langka, saya jamin. Saya jamin, enggak ada (kelangkaan barang)," kata Bahlil di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin, 3 Februari 2025.

Bahlil membantah bahwa isu kelangkaan itu disebabkan ada pembatasan kuota LPG 3 kg yang dilakukan oleh pemerintah.

"LPG ini tidak ada kuota yang dibatasi. Impor kita sama bulan lalu dan bulan sekarang atau 3-4 bulan lalu, sama saja. Subsidinya pun enggak ada yang dipangkas, tetap sama," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya