Nasib AKBP Bintoro CS Ditentukan Pada 7 Februari 2025
- VIVA.co.id/Aiz Budhi
Jakarta, VIVA – Sidang kode etik kasus dugaan pemerasan terhadap eks Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bintoro, digelar Jumat, 7 Februari 2025.
"Bid Propam akan melaksanakan sidang kode etik terhadap para terduga pelanggar hari
Jumat nanti tanggal 7 Februari 2025," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Senin, 3 Februari 2025.
Sidang akan menghadirkan lima polisi. Selain AKBP Bintoro, ada juga AKBP Gogo Galesung yang juga eks Kasat Reskrim Polrestro Jaksel. Lalu ada Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Z, serta Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial ND, dan Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial M.
"Sampai dengan saat ini terduga pelanggar ada lima," katanya. Untuk M tak dipatsus. Sementara sisanya empat polisi lain dipatsus semuanya.
AKBP Bintoro
- Antara
Sebelumnya diberitakan, total ada empat polisi dipatsus atau penempatan khusus terkait penanganan kasus yang menyeret anak bos Prodia, yakni Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto yang terjerat kasus pembunuhan.
Dua di antaranya eks Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan. Empat anggota Korps Bhayangkara ini dipatsus terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang.
"Yang dipatsus antara lain B (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), G (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), Z (Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel), ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel)," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi pada Selasa, 28 Januari 2025.
Adapun, AKBP Bintoro membantah telah melakukan pemerasan Rp 20 miliar dengan rincian Rp 5 miliar tunai dan Rp 1,6 miliar secara transfer sebanyak tiga kali.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Diduga pemerasan dilakukan kepada tersangka kasus pembunuhan yang juga anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.
"Pihak tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya, semua ini fitnah,” kata Bintoro kepada wartawan di Jakarta, Minggu 26 Januari 2025.
Laporan kasus tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel, dan Nomor: LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024. Bintoro kini tengah digugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.