Isu Gas Melon Digantikan Bright Gas 3 Kg Usai Larangan Pengecer, Ini Kata Pertamina
- Tiktok
Jakarta, VIVA – Isu bahwa LPG 3 kg subsidi atau gas melon akan digantikan oleh Bright Gas 3 kg pink nonsubsidi ramai diperbincangkan di media sosial.
Kabar ini semakin menguat setelah pemerintah mengumumkan kebijakan pelarangan penjualan gas melon di pengecer mulai 1 Februari 2025. Banyak masyarakat khawatir harus beralih ke LPG nonsubsidi yang lebih mahal.
Namun, benarkah informasi ini? PT Pertamina Patra Niaga akhirnya angkat bicara untuk meluruskan isu yang beredar.
“Itu adalah informasi tidak benar, dan produk Bright Gas saat ini hanya tersedia dalam dua kemasan saja, yaitu 5,5 kg dan 12 kg,” tegas Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, Senin 3 Februari 2025 dikutip Antara,
Bright Gas 5,5 Kg
Heppy juga menjelaskan bahwa foto yang beredar di media sosial terkait Bright Gas 3 kg kemungkinan besar diambil pada 2018. Saat itu, Pertamina memang sempat melakukan uji pasar terhadap produk tersebut dengan mendistribusikan 2.000 tabung di Jakarta dan 1.000 tabung di Surabaya.
“Betul (saat uji pasar), sepertinya foto itu dari tahun 2018,” ujarnya.
Pelarangan Pengecer LPG 3 Kg Subsidi
Ramainya spekulasi tentang Bright Gas 3 kg muncul setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan rencana perubahan sistem distribusi LPG 3 kg subsidi.
Mulai 1 Februari 2025, pengecer tidak lagi diperbolehkan menjual LPG 3 kg, dan masyarakat hanya bisa membelinya melalui pangkalan resmi yang terdaftar.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa pengecer yang ingin tetap berjualan harus mendaftarkan diri sebagai pangkalan resmi. Pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan agar para pengecer dapat menyesuaikan diri dengan aturan baru ini.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi LPG 3 kg subsidi lebih terkendali dan tepat sasaran. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat mencegah harga jual LPG 3 kg melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Dengan adanya kebijakan baru ini, masyarakat diimbau untuk membeli LPG 3 kg subsidi hanya di pangkalan resmi guna menghindari harga yang lebih mahal akibat praktik spekulan di pengecer.