Perumahan di Bekasi Digusur Walau Ada SHM, Ombudsman: Prihatin, Negara Tak Akui Produk Legalnya
- Siaran pers
Jakarta, VIVA – Ombudsman RI menilai, penggusuran lahan perumahan warga di Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Bekasi, oleh pengadilan, sama saja dengan negara sudah tidak mengakui produk legal yang dikeluarkan negara. Sebab warga yang tingal di cluster tersebut mempunyai Sertifikat Hak Milik atau SHM dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, mengaku turut prihatin atas peristiwa tersebut. Dia menyayangkan SHM milik warga tak diakui oleh negara.
"Komentar saya prihatin aja. Berarti kalau begitu negara sudah tidak mengakui produk legal yang dikeluarkan oleh negara," ujar Yeka kepada wartawan, Selasa 4 Februari 2025.
Yeka menilai ada kejanggalan terhadap persoalan di cluster itu. Menurutnya, seharusnya ada pembenahan pada cluster Setia Mekar Residence 2 tersebut.
"Ini suatu keanehan, ya, yang sebetulnya perlu ditata kelola terkait hal ini, perlu dibenahi gitu, ya. Kasihan masyarakat," kata dia.
Untuk diketahui, sejumlah warga di Cluster Setia Mekar Residence 2 menjadi korban penggusuran yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri atau PN Cikarang Kelas II. Padahal, warga memiliki sertifikat hak milik (SHM) dari lahan yang digusur itu.
Penjelasan PN Cikarang
PN Cikarang Kelas II melakukan eksekusi pengosongan lahan. Eksekusi tersebut delegasi dari PN Bekasi. Lahan yang dikosongkan mulai dari rumah tinggal, bengkel, warung makan hingga cluster Setia Mekar Residence 2 di Tambun Selatan, Bekasi. PN menilai, eksekusi pengosongan lahan telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Proses persidangan awalnya PN Bekasi, karena sudah berpisah jadi yang melaksanakan di sini namanya eksekusi delegasi. Prosesnya sudah berkekuatan hukum di tingkat Mahkamah Agung, jadi ini hanya berupa pengosongan," kata Humas PN Cikarang Kelas II, Isnandar Nasution kepada wartawan.
DPR Bakal Panggil Warga
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima mengatakan pihaknya akan mengundang warga yang menjadi korban penggusuran di perumahan Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat.
Aria menjelaskan, pihaknya akan mendengar aspirasi dari para warga korban penggusuran. Dia mengaku sudah berkomunikasi dengan perwakilan korban agar segera mengirim surat audiensi.
“Kemarin orang yang ada di sana sudah kontak ke saya, saya minta segera kirim surat ke Komisi II untuk kita undang,” ujar Aria kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 3 Februari 2025.
Politisi PDIP itu menyebut, audiensi tersebut akan dilaksanakan pada pekan depan. Selain dengan warga Tambun Selatan, dia mengatakan Komisi II juga akan audiensi dengan kasus-kasus sengketa tanah yang lain.
“Saya sudah informasikan kepada key person yang mengomunikasikan saya untuk segera kirim surat minggu ini. Minggu depan bisa kita undang. Dengan beberapa kasus yang sama ya,” ungkapnya.
“Karena tadi saya katakan setelah kasus pengavlingan tanah laut ini yang ada di Bekasi maupun di Jakarta, sekarang surat-surat mengenai kasus-kasus tanah ini cukup banyak. Dan kita akan undang secara periodik di Komisi II saya kira itu,” jelas Aria.