Deolipa Tuntut Pengembalian Uang Rp42 M Usai Kliennya Dinyatakan Bebas Murni

Pengacara Deolipa Yumara
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA - Pengacara Deolipa Yumara menuntut pemulihan nama baik kliennya, Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay sebab berbagai tuduhan yang dialamatkan tak terbukti secara hukum. Apalagi, kliennya dinyatakan bebas murni oleh pengadilan.

Dia bercerita, kasus berawal ketika kliennya jadi Direktur di PT KAM and KAM yang bergerak di bidang periklanan. Saat itu, Sanjay dipolisikan sampai ditahan di Markas Polda Jawa Timur atas tuduhan melakukan perdagangan barang ilegal. Penahanan lalu dianulir Pengadilan Negeri Surabaya lewat putusan nomor 836/Pidsus/2020/PN Surabaya yang menyatakan Sanjay dibebaskan demi hukum dan tak terbukti melakukan pidana.

"Karena dianggap oleh pengadilan bahwa Sanjay tidak melakukan pelanggaran hukum sebagaimana yang dimaksud. Jadi, Sanjay ini adalah bebas murni," ujar Deolipa di Markas Polda Metro Jaya, Rabu, 5 Februari 2025.

Deolipa Yumara

Photo :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

Lalu proses hukum berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Menurut putusan nomor 433/Pidsus/2021/Mahkamah Agung, Sanjay kembali divonis bebas. Sehingga, kebebasan Sanjay sudah punya status hukum tetap atau inkracht.

"Jadi Sanjai ini clear and clean, sekarang ini adalah orang bebas yang tidak bersalah karena ancaman-ancaman hukuman dan tuntutan itu dianggap tidak benar. Sehingga dia bebas demi hukum. Karena dia tidak bersalah di pengadilan negeri maupun Pengadilan Mahkamah Agung, akhirnya saya sampaikan bahwasanya Sanjay ini pulih harkat dan martabatnya sesuai dengan putusan. Pulih juga nama baiknya sesuai dengan putusan," kata dia.

Bukan cuma proses hukum, Sanjay bersama perusahaannya pun terbebas dari 10 gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh mitra UMKM. Dalam putusan Pengadilan Niaga, lanjutnya, menyatakan bahwa gugatan yang dilayangkan tak termasuk PKPU.

Sebab, PT KAM and KAM tak punya utang piutang kepada UMKM penggugat. Namun, saat ini permasalah yang masih mendera Sanjay yaitu belum dikembalikannya uang sekitar Rp42 miliar dari S yang berstatus mantan pengacara Sanjay.

Komisi III DPR Minta Bawas Usut Dugaan Pelanggaran di Vonis Agnez Mo

Saat itu, Sanjay menitipkan uang sekitar Rp57 miliar ketika kasus hukum berjalan di tingkat Polda Jawa Timur. Sementara uang yang dipakai membayar jasa pengacara sekitar Rp13-16 miliar, sehingga masih ada Rp42 miliar yang belum dikembalikan.

Ilustrasi gambar : Hukum

Photo :
  • vstory
Ajukan Kasasi, MA Sunat Hukuman Gazalba Saleh jadi 10 Tahun Penjara

Untuk itu, Deolipa mau uang kliennya dikembalikan. Jika tidak, dia bakal melayangkan somasi bahkan berlanjut ke proses hukum, kalau tetap diabaikan Pengacara S.

"Nah ini sudah beberapa kali secara lisan ya dimintakan mengenai uang ini untuk dikembalikan, tapi sampai sekarang belum dikembalikan," ucapnya.

KPK Dalami Peran Windy Idol dan Kakaknya dalam Pencucian Uang Pejabat MA Hasbi Hasan
Ilustrasi persidangan

Lily Bintoro Menangkan Gugatan Pailit PT BRW, Kuasa Hukum: Kami Disuntik Mati dan akan Lakukan Upaya Hukum!

Lily Bintoro Menangkan Gugatan Pailit PT BRW, Kuasa Hukum: Kami Disuntik Mati dan akan Lakukan Upaya Hukum!

img_title
VIVA.co.id
3 Juli 2025