Kubu Hasto Kristiyanto Bawa 41 Bukti untuk Sidang Praperadilan Lawan KPK

Sidang Perdana Praperadilan Hasto Kristiyanto
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan sebanyak 41 bukti untuk mengikuti sidang gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini.

KPK Bilang Aturan Pelarangan Tahanan Pakai Masker Guna Hindari Kesalahan Publikasi

"Total ada 41 bukti untuk mendukung argumentasi kami bahwa penetapan tersangka ini dipaksakan dan tidak didasari oleh semangat untuk menegakan hukum, melainkan oleh alasan-alasan non hukum," ujar Ronny Talapessy kepada wartawan, Kamis, 6 Februari 2025.

Ronny menjelaskan, sejumlah bukti yang disiapkan salah satunya, berupa dokumen hasil sidang eksaminasi yang menguji suatu putusan yang sudah inkrah serta dokumen Focus Group Discussion (FGD).

KPK Kritik RUU KUHAP yang Atur Pencekalan Hanya untuk Tersangka

Tim hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

"Bukti yang kami ajukan ini antara lain dokumen hasil sidang eksaminasi yang menguji suatu putusan yang sudah inkrah serta dokumen Focus Group Discussion (FGD) para ahli hukum tentang dugaan pelanggaran-pelanggaran prosedur penyidik KPK," katanya.

Jubir Ungkap Pasal Penyadapan-Penyelidik dalam RUU KUHAP Tak Sinkron dengan KPK

"Bukti-bukti ini kami harap bisa menjadikan sidang pra peradilan ini forum yang mencerahkan, seperti juga yang menjadi harapan Yang Mulia Hakim Djuyamto, agar publik juga mendapat pemahaman tentang hak-hak hukum setiap individu," ujarnya.

Ronny menyebutkan, pelanggaran prosedur hukum acara juga dapat menimpa setiap orang, atau dapat dialami setiap warga negara. 

"Siapapun dia, dari Presiden sampai pedagang kecil, aktivis partai seperti Mas Hasto, karyawan, atau warga biasa, punya hak untuk mendapatkan perlindungan hukum, punya hak diperlakukan secara adil," kata Ronny.

Eks pengacara Bharada E itu menjelaskan, alat bukti yang disiapkan itu untuk mendukung petitum yang telah dibacakan dalam sidang kemarin.

Mantan Stafsus Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dakhiri, Maria Magdalena S

Mantan Stafsus Menaker Era Hanif Dakhiri Diperiksa KPK jadi Saksi Kasus Pemerasan RPTKA

KPK periksa Maria Magdalena dan Nur Nadlifah sebagai saksi kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin kerja atau rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) Kemenaker

img_title
VIVA.co.id
15 Juli 2025