Penampakan Dirjen Kemenkeu Jadi Tersangka Kasus Korupsi Jiwasraya, Langsung Ditahan!
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta, VIVAÂ -Â Kejaksaan Agung atau Kejagung menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya. Usai ditetapkan tersangka, Isa langsung ditahan Kejagung.
"Yang saat itu menjabat sebagai Kabiro Asuransi pada Bapepam LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) 2006-2012. Yang bersangkutan saat ini menjabat Dirjen Anggaran pada Kementerian Keuangan," kata Direktur Penyidikan Kejagung Abdul Kohar, Jumat, 7 Februari 2025.
Abdul Kohar mengatakan Isa diduga merugikan negara terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. Dia bilang, kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp16,8 triliun.Â
Pun, Kejagung menahan Isa selama 20 hari ke depan. Penahanan Isa dilakukan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung.
"Berdasar laporan hasil pemeriksaan investigasi penghitungan kerugian negara atas pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya 2008-2018 sejumlah Rp16.807.283.375.000," katanya lagi.
Adapun skandal korupsi Jiwasraya menyebabkan negara rugi sebesar Rp16,8 triliun. Terkait kasus Jiwasraya, majelis hakim juga sudah menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.Â
Vonis serupa juga dijatuhkan terhadap eks Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.Â
Selain itu, eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, Direktur Utama PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.
Usai divonis, beberapa terdakwa seperti Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat mengajukan kasasi. Namun, putusan kasasi memperkuat vonis dihukum seumur hidup.
Â