Respons AKBP Bintoro Setelah Dengar Putusan Dipecat dari Polri
- VIVA/Foe Peace Simbolon
Jakarta, VIVA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) jadi pihak eksternal memantau jalanya sidang etik terhadap lima polisi yang melakukan penanganan kasus menyeret anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.
Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam mengungkap, dalam sidang kelima polisi itu menyesal dan mengakui kesalahannya. Mereka adalah dua eks epala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Bintoro dan AKBP Gogo Galesung, eks Kepala Unit Reserse Mobile Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jaksel, Ajun Komisaris Polisi Zakaria.
Kemudian ada Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jaksel, AKP Mariana dan eks Kepala Subunit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel Ipda Novian Dimas.
“Dan kadang-kadang, ada juga yang bilang, saya minta maaf kepada institusi kepolisian, kepada Pak Kapolri, dan kepada masyarakat. Ada yang ngomong begitu,” kata dia, Minggu, 9 Februari 2025.
Untuk AKBP Bintoro, selain sudah mengakui kesalahannya, yang bersangkutan juga menangis didalam sidang. Apalagi usai mendengar putusan dia dipecat dari Korps Bhayangkara. Selain dipecat, Bintoro juga diharuskan meminta maaf kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan atas perbuatannya. Dia menyatakan banding atas putusan tersebut.
"Menyesal dan menangis," katanya.
AKBP Bintoro
- VIVA.co.id/Aiz Budhi
Untuk diketahui, eks Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Bintoro disanksi etik pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat berdasarkan vonis dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Bintoro diketahui terlibat dugaan pemerasan penanganan kasus pembunuhan dengan tersangka anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto. Selain Bintoro, eks Kepala Unit Reserse Mobile Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jaksel, Ajun Komisaris Polisi Zakaria juga disanksi PTDH. Lalu ada mantan Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jaksel, AKP Mariana, juga dipecat dari Polri.
Kemudian, ada eks Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel lainnya, AKBP Gogo Galesung, serta eks Kepala Subunit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel Ipda Novian Dimas disanksi demosi delapan tahun.
Bantahan AKBP Bintoro
AKBP Bintoro membantah melakukan pemerasan Rp 20 miliar dengan rincian Rp 5 miliar tunai dan Rp 1,6 miliar secara transfer sebanyak tiga kali.
Diduga pemerasan dilakukan kepada tersangka kasus pembunuhan yang juga anak bos klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.
"Pihak tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya, semua ini fitnah,” kata Bintoro kepada wartawan di Jakarta, Minggu 26 Januari 2025.