Eks Pejabat MA Zarof, Pengacara dan Ibunya Ronald Tannur Bakal Diadili Kasus Suap Hari Ini
- Dok Kejagung
Jakarta, VIVA – Mantan pejabat Mahkamah Agung atau MA, Zarof Ricar, hingga pengacara dari Gregorius Ronald Tannur, yakni Lisa Rachmat, bakal diadili di meja hijau atau pengadilan terkait dengan kasus dugaan suap terhadap vonis bebas Ronald Tannur. Mereka bakal disidangkan pada Senin 10 Februari 2025.
Adapun sidang perdananya, beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU). Mereka bakal diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Sidang perdana. Senin 10 Februari 2025," bunyi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 10 Februari.
Zarof Ricar Alias ZR, Eks Pejabat MA yang Terseret Kasus Suap Ronald Tannur
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Kemudian, tak hanya Zarof Ricar dan Lisa Rachmat yang bakal diadili Senin pagi ini. Ibu Ronald Tannur, yakni Meirizka Widjaja, juga bakal diadili bersama-sama hari ini.
Zarof, Lisa, dan Meirizka bakal diadili di meja hijau buntut kasus suap vonis bebas Ronald Tannur atas kasus pembunuhannya kepada sang pacar, Dini Sera Afrianti.
Ketiganya bakal diadili dengan nomor perkara 26/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. Ketiganya bakal menjalani sidang perdana sekira pukul 10.00 WIB.
Sidang perdana Zarof Ricar rencananya bakal digelar di ruang sidang Prof. Dr. H Muhammad Hatta Ali.
Perkara tersebut pun bakal diadili oleh susunan hakim, ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti. Kemudian, hakim anggota Purwanto dan Sigit Herman Binaji.
Diketahui, Zarof Ricar sudah ditetapkan tersangka dalam kasus pemufakatan jahat pada dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kemudian, Kejagung menyatakan Zarof merupakan pihak yang menjadi penghubung pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dan mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono serta hakim agung yang menangani kasus itu dalam tingkat kasasi.
Lisa disebut meminta Zarof memperkenalkan dirinya kepada Ketua PN Surabaya saat itu. Keperluannya adalah untuk melobi Rudi agar menunjuk majelis hakim yang menyidangkan kasus Tannur dan memvonis bebas Ronald Tannur dalam perkara itu.
Begitu pula pada tingkat kasasi, Lisa dan Zarof berupaya melobi hakim agung agar putusan kasasi menguatkan putusan PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur. Meski demikian, MA menganulir vonis bebas itu dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara ke Ronald.
Zarof dinilai melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Total, ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.