KPK Bawa Sekoper Bukti Lawan Praperadilan Hasto Kristiyanto di PN Jaksel

Sidang penyerahan bukti dari KPK di gugatan Praperadilan Hasto Kristyanto di PN Jaksel
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Adapun sidang hari ini yakni penyerahan bukti dari kubu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK Dapat Informasi Pejabat Kementerian PU Terima Gratifikasi

Sidang dimulai hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Djuyamto sekira pukul 09.30 WIB. Dalam sidang itu, KPK tampak menenteng sebuah koper berukuran sedang ke ruang sidang.

Dua perwira polisi kawal Hasto Kristiyanto usai jalani pemeriksaan di KPK

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana
Pengacara Ronald Tannur Dituntut 14 Tahun Penjara karena Menyuap Hakim PN Surabaya hingga Pejabat MA

Adapun, koper tersebut berkelir biru gelap. Setelah itu, mereka tampak mengeluarkan tumpukan berkas-berkas.

Kemudian, berkas tersebut diserahkan kepada hakim sebagai bukti melawan gugatan Hasto. Pihak Hasto juga terlihat ikut serta memastikan bukti dari KPK itu. 

Bulan Juni KPK Kembali Lelang Aset Koruptor, Ada Banyak Iphone Hingga Apartemen

Meski begitu, belum diketahui berapa banyak bukti yang diserahkan KPK kepada hakim tunggal hari ini. Kubu Hasto Kristiyanto sudah menyerahkan bukti pada Kamis 6 Februari 2025 kemarin.

Di sisi lain, tim hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, mengatakan bahwa bukti yang diserahkaan KPK yakni bukti lama. 

"Kita lihat dari bukti yang ada, kalau yang disampaikan KPK disampaikan ini bukti yang lama. Kemarin disampaikan dari ahli bahwa tidak boleh menggunakan bukti lama, tidak boleh menggunakan sprindik lama," ucap Ronny kepada wartawan di PN Jaksel.

"Bukti-bukti yang dihadirkan juga bukti yang lama, tidak ada yang baru. Yang baru adalah keterangan dari wahyu, tapi keterangan dari wahyu kami ragukan karena tidak menjadi saksi melihat secara langsung," lanjutnya.

Kemudian, Ronny berharap hakim tunggal justru bisa melihat fakta sidang praperadilan Hasto Kristiyanto. Dia mengaku hingga kini masih optimis gugatannya akan dikabulkan oleh hakim

"Kita sudah mohonkan kita optimis fakta persidangan bagus baik berjalan lancar. Kita optimis putusan berpihak pada keadilan," sebutnya.

Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy

Photo :
  • ANTARA/Fath Putra Mulya

Sekadar informasi, Hasto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai bentuk perlawanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terhadap perkara Harun Masiku.

Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya