Polda Metro: 3 Polisi Dipecat Terkait Kasus Pemerasan Anak Bos Prodia
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Jakarta, VIVA - Total ada tiga polisi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), terkait penanganan kasus menyeret anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.
"Iya tiga di-PTDH," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi pada Senin, 10 Februari 2025.
AKBP Bintoro
- VIVA.co.id/Aiz Budhi
Mereka yang dipecat adalah Ajun Komisaris Besar Polisi Bintoro, selaku eks Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan. Mantan Kepala Unit Reserse Mobile Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Polisi Zakaria. Lalu, ada mantan Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana.
"Saudara B, telah menerima Keputusan PTDH, pemberhentian tidak dengan hormat. Kedua, saudara Z itu juga menerima keputusan PTDH. Kemudian, saudari M itu menerima keputusan atau mendapatkan keputusan PTDH," kata dia.Â
Sementara itu, dua oknum lainnya yaitu eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung; serta eks Kepala Subunit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Novian Dimas hanya diberi sanksi demosi 8 tahun.Â
"Demosi selama 8 tahun di luar fungsi penegakan hukum atau reserse," katanya.
