Kronologi Kepala Dusun Hantam Pemuda Pakai Balok Kayu hingga Tewas, Apa Motifnya?
- IST
Lampung Selatan, VIVA – Video rekaman CCTV Kepala dusun berinisial H yang menghantam pemuda berinisial M pakai balok viral di media sosial, usai menjadi sorotan, Polres Lampung Selatan menangkap pelaku.
Akibat kejadian ini, korban sempat menjalani perawatan di rumah sakit selama satu minggu sebelum akhirnya meninggal dunia.
Kasus ini terjadi di Dusun Sarirejo, Desa Natar, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, pada akhir Januari lalu.
Kronologi Kejadian
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia menjelaskan, peristiwa tragis ini bermula pada 23 Januari, ketika terjadi perselisihan yang melibatkan korban M, ibu korban berinisial J, dan tersangka H.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia
- tvOne
Awalnya, pelaku mendatangi rumah korban dengan alasan ingin melerai perselisihan. Namun, justru terjadi cekcok yang berujung pada tindakan penganiayaan terhadap ibu korban. Ibu korban mengalami luka akibat terbanting oleh pelaku.
Tidak terima dengan perlakuan terhadap ibunya, M kemudian mengejar kepala dusun itu yang berusaha melarikan diri. Dalam situasi tersebut, tersangka H diduga telah mempersiapkan balok kayu yang kemudian digunakan untuk memukul kepala korban dengan keras.
Akibat pukulan tersebut, korban langsung tersungkur dan mengalami kejang-kejang.
Setelah kejadian, korban sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Medika Natar sebelum akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Urip. Sayangnya, setelah menjalani perawatan intensif selama satu minggu, korban meninggal dunia pada 31 Januari.
Motif Pelaku
Pihak Polres Lampung mengungkapkan bahwa motif di balik penganiayaan ini masih dalam penyelidikan. Berdasarkan bukti rekaman CCTV, tersangka diduga sudah mempersiapkan balok kayu sebelum kejadian, yang mengindikasikan adanya unsur perencanaan dalam tindakannya.
“Untuk motifnya masih dalam pendalaman. Namun, berdasarkan bukti dan petunjuk yang kami dapatkan, yaitu rekaman CCTV, perbuatan tersangka H ini memang sudah dipersiapkan terlebih dahulu, termasuk membawa balok kayu. Sehingga, saat itu juga, korban dihantam menggunakan balok kayu tepat di kepala bagian atas. Kejadian ini bermula dari adanya perselisihan,” kata Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia dikutip tvOne.
Dugaan awal, peristiwa ini dipicu oleh selisih paham. Salah satu dugaan yang muncul adalah korban diduga mengintip tetangga, namun hal ini masih dalam proses pendalaman lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
“Dari keterangan saksi-saksi yang sudah kami periksa dan dalami, terjadi selisih paham. Diduga, korban melakukan perbuatan mengintip tetangga. Namun, hal ini masih perlu kami pastikan dan dalami kembali. Saat itu terjadi cekcok mulut dan perselisihan, yang akhirnya berujung pada tindak pidana pemukulan,” beber AKP Nikolas.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka H terancam Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan yang menyebabkan luka-luka serta Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan terhadap tersangka adalah tujuh tahun penjara.
Selain itu, polisi juga telah melakukan autopsi dengan membongkar makam korban guna memastikan penyebab kematian. Proses hukum terhadap tersangka masih terus berjalan dengan pengumpulan keterangan dari para saksi serta analisis bukti-bukti yang telah didapatkan.