Kejaksaan Agung akan Jerat Zarof Ricar dengan TPPU

Eks Pejabat MA Zarof Ricar jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA - Kejaksaan Agung tegas akan menjerat eks Pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), terkait kepemilikan uang Rp915 miliar dan emas 51 kilogram.

Cheryl Anak Surya Darmadi Masuk DPO Kasus Pencucian Uang Duta Palma

Uang tersebut ditemukan pihaknya ketika mengembangkan penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya beberapa waktu lalu. Uang didapat Zarof ketika mengurus perkara di pengadilan. Sehingga, jaksa menduga ada pihak lain yang turut menikmati uang dari kepengurusan perkara tersebut.

"Bahwa nanti dalam proses perkembangan ada pihak-pihak yang menikmati misalnya, tidak menutup kemungkinan. Tapi kami harus profesional menangani perkara ini karena harus sesuai dengan fakta hukum," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar pada Selasa, 11 Februari 2025.

Anak Surya Darmadi Jadi DPO Kasus TPPU! Kejagung Buru Cheryl

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejagung, Harli Siregar.

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Pihaknya pun masih menelusuri asal-usul uang tersebut. Penyidik pun mendalami pihak mana saja yang menikmati uang itu. Pun, Kejaksaan Agung sudah menelusuri apakah keluarga Zarof juga menikmati uang tersebut atau tidak.

Kejagung Libatkan Kejari Se-Indonesia Usut Skandal Chromebook, Ini Alasannya

"Bahwa nanti dalam proses persidangan itu ada fakta baru yang valid, ke mana dan dari mana sumber dana ya tentu ada pengembangannya," katanya.

Dirinya menambahkan, saat ini Zarof memang sudah jadi terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi. Namum, jaksa belum memasukkan Pasal TPPU dalam dakwaannya. Sebab, Zarof masih menjadi terdakwa untuk kasus dugaan gratifikasi dan suap pembebasan Gregorius Ronald Tannur, dari kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Maka dari itu, Halri mengatakan dakwaan yang dibuat oleh penuntut umum harus proporsional sesuai dengan fakta hukumnya.

"Jadi yang kemarin itu berkaitan dengan pemufakatan jahat. Nah, makanya pasalnya itu adalah pasal suap dan gratifikasi, ini dulu yang dimajukan," ujarnya.

Wakil Ketua TKN Silfester Matutina.

PK Tak Menyelamatkan! Kejagung Sebut Silfester Matutina Tetap Dieksekusi

Kejagung menegaskan PK yang diajukan Ketum Solmet, Silfester Matutina, tidak akan menghentikan proses eksekusi vonis 1,5 tahun penjara yang telah dijatuhkan MA.

img_title
VIVA.co.id
12 Agustus 2025