Polri Bongkar Peredaran 135 kg Sabu Jaringan Fredy Pratama, 4 Warga Aceh Ditangkap

Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA – Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) berhasil membongkar peredaran 135 kg sabu dari Thailand jaringan Fredy Pratama. Empat pelaku warga Aceh juga berhasil ditangkap polisi.

"Yaitu I , F, E dan M. Sudah diamankan semua," ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Februari 2025.

Foto bos narkoba Fredy Pratama di Interpol

Photo :
  • Istimewa

Mukti menjelaskan bahwa tersangka I berperan sebagai pengendali darat. Ia memerintahkan tersangka E menjemput sabu di perairan atas Pantai Ujong Blang untuk dibawa ke pinggir pantai. 

Kemudian, I juga memerintahkan tersangka F untuk ikut menjemput sabu di darat. I juga memerintahkan tersangka F ikut menjemput sabu di darat dan memerintahkan M dan buronan berinisial K menjemput sabu ke perairan Thailand. 

Tersangka I mendapat semua perintah ini dari pelaku warga Aceh berinisial B yang berada di Malaysia. Peran I ini terungkap dari keterangan tersangka M.

Mukti menambahkan pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional Thailand-Indonesia ini bekerja sama dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh dan Ditjen Bea Cukai. Pengungkapan dilakukan di tiga lokasi yakni Pantai Ujong Blang, Desa Hagu Barat Laut, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh pada Jumat, 7 Februari 2025 pukul 22.58 WIB. 

Lalu, di Jalan Medan-Banda Aceh, Kabupaten Lhokseumawe pada Sabtu, 8 Februari 2025 pukul 01.47 WIB. Kemudian, Sungai Desa Ujong Blang Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe pada Sabtu, 8 Februari 2025 pukul 07.05 WIB. 

Dalam pengungkapan ini polisi menyita barang bukti 135 bungkus sabu dengan kemasan teh China warna kuning berlabel 999 dan 99 seberat 135 kg. 

Bukan Main Bola, Wanita di Jakpus Catatkan Hattrick Ditangkap Polisi Gegara Edarkan Sabu

Selanjutnya, kata dia, satu perahu mesin jenis dua kepala warna merah jambu, satu boat oskadon warna merah jambu, satu unit hp satelit merek Thuraya, satu unit Garmin, lima unit hp Android, dan satu unit mobil Avanza hitam.

"Semua barang (sabu) akan diedarkan ke kota-kota besar. Medan dan Jakarta, kota besar lah," ungkap Mukti. 

Ditjenpas Lampung Tegaskan Lapas dan Rutan Bebas HP, Pungli dan Narkoba

Mukti menyebut sindikat ini berhubungan kuat dengan gembong narkoba Fredy Pratama. Ia mengaku akan menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk membongkar keterlibatan Fredy Pratama dalam kasus ini. 

"Kalau ditangkap orang nggak akan mengaku, tapi kalau buka rekeningnya dan ini pasti akan di-TPPU, pasti nantinya ujungnya ke Fredy Pratama," pungkasnya. 

Heboh! Seekor Kucing Ketahuan Selundupkan Narkoba di Kosta Rika Bikin Geger Warganet: Kok Bisa?

Keempat pelaku telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Mereka dijerat Pasal 114, subsider Pasal 112, subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati, minimal 5 tahun dengan denda Rp10 miliar rupiah.

Barang bukti narkoba hasil ungkap kasus penyeludupan di Batam

2 Ton Sabu Senilai Rp 5 Triliun yang Gagal Diselundupkan di Kepri Akan Diedarkan ke Asia Tenggara

Petugas gabungan menggagalkan penyelundupan 2 ton sabu di perairan Kepri.

img_title
VIVA.co.id
27 Mei 2025