Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi Diganti di Tengah Isu Kasus Suap Ronald Tannur

Kantor Pengadilan Negeri Surabaya di Jalan Arjuno Surabaya
Sumber :
  • (ANTARA/Hanif Nashrullah)

Surabaya, VIVA – Posisi Ketua Pengadilan Negeri Surabaya kini diisi pejabat baru. Dadi Rachmadi, yang sebelumnya mengisi posisi tersebut, kini diganti oleh Rustanto. Pergantian jabatan tersebut terjadi di tengah prose kasus suap penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur, yang menggoyang PN Surabaya.

Juru bicara PN Surabaya, Bambang Kustopo, membenarkan pergantian Ketua PN Surabaya tersebut. Dadi diganti Rustanto terhitung 10 Februari 2025. Pergantian tersebut jelas dia, adalah hal biasa dan tidak ada hubungannya dengan kasus suap Ronald Tannur. 

"Karena karirnya [Dadi Rachmadi] naik," kata Bambang kepada wartawan, Selasa, 11 Februari 2025.

Bambang menjelaskan, Dadi Rachmadi dilukir menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar. Kata dia, jika bermasalah tidak mungkin diangkat menjadi hakim tinggi.

"Kalau pindah itu naik jabatan, berarti tidak ada masalah kesalahan apapun menurut Mahkamah Agung,” ujarnya.

Sementara pengganti Dadi di PN Surabaya, Rustanto, sebelumnya menjadi Ketua PN Purwakarta, Jawa Barat, Ketua PN Banjarmasin, dan Wakil Ketua PN Surabaya sejak April 2024.

"Sebelumnya [Rustanto] Ketua PN Banjarmasin, waktu itu saya juga tugas sebagai hakim tinggi sana, itu dalam pengawasan saya," tandas Bambang.

Untuk diketahui, Dadi Rachmadi menjadi Ketua PN Surabaya selama 10 bulan, menggantikan ketua sebelumnya, Rudi Suparmono, yang kini jadi tersangka suap penanganan perkara Ronald Tannur. Nah, dalam perkara ini pula nama Dadi ikut terseret.

Hasto Bakal Bacakan Jawaban Khusus di Sidang Duplik, Apa Isinya?

Ronald Tannur adalah terpidana perkara pembunuhan yang menyebabkan korban Dini Sera Afrianti (32 tahun) meninggal. Jadi sorotan karena, di antaranya, ia anak anggota DPR RI saat peristiwa terjadi. Di PN Surabaya, Ronald dibebaskan majelis hakim dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa.

Karena bebas, publik kian menyoroti perkara tersebut. Hingga akhirnya Kejaksaan Agung berhasil mengungkap ada praktik suap yang memengaruhi putusan bebas tersebut. Majelis hakim yang menangani perkara itu, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, pun dijerat dan kini jadi pesakitan.

Kata Ketua MA soal Larangan Perberat Vonis Dihapus dalam RUU KUHAP

Tiga hakim itu didakwa menerima suap dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, melalui pengacaranya, Lisa Rachmat, dan campur tangan mantan pejabat MA, Zarof Ricar. Mereka semua kini juga dalam proses diadili di pengadilan. Duit suap tersebut diduga kuat mengalir juga ke kantong Rudi Suparmono.

Nah, Dadi Rachmadi ikut terseret karena saat putusan bebas Ronald Tannur jadi polemik, ia sempat melontarkan pujian terhadap majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur.

RUU KUHAP, Larangan MA Perberat Vonis Dihapus

"Majelis ini majelis khusus, bukan majelis yang apa adanya, tapi diambil dari lintas majelis," kata Dadi saat itu.

Crazy Rich Surabaya Budi Said di ruang sidang

Kasasi Ditolak MA, Budi Said Tetap Divonis 16 Tahun Penjara

Pengusaha “crazy rich” Surabaya, Budi Said divonis 16 tahun penjara dalam kasus korupsi jual beli logam mulia emas PT Antam Tbk.

img_title
VIVA.co.id
29 Juli 2025