Gugatan Praperadilan Ditolak, Suami Walkot Semarang Mbak Ita Segera Diperiksa KPK

Suami wali kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Alwin Basri di KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan suami dari Wali Kota Semarang Mbak Ita, Alwin Basri. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun buka suara.

Hasto PDIP Satu-satunya Tahanan KPK Penerima Amnesti Prabowo

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan usai putusan praperadilan, Alwin Basri segera dijadwalkan pemanggilan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah.

"Untuk itu, tindak lanjutnya tentunya nanti akan ada proses pemanggilan. Yang mana ini sudah berjalan, yang sudah ditanya oleh teman-teman. Dan, ke depannya akan ada tindakan tindakan penyidikan yang akan dilakukan oleh penyidik," kata Tessa Mahardhika, Rabu 12 Februari 2025.

KPK Belum Kembalikan Barang Milik Hasto karena Masih Dianalisis

KPK pun menghormati putusan dari hakim tunggal PN Jakarta Selatan. Tessa menjelaskan penetapan tersangka kepada Alwin sudah sesuai dengan prosedur yang ada.

"Yang mana penetapan tersangka, baik saudara AB maupun saudari HGR ini sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku," jelasnya.

Ketua KPK ke Megawati soal Amensti: Secara Hukum, Hasto Dinyatakan Terbukti Melakukan Kejahatan

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu Penuhi Panggilan KPK.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebelumnya, hakim tunggal PN Jaksel secara sah menolak seluruh gugatan praperadilan suami Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, Alwin Basri. Dengan putusan itu, penetapan tersangka dari KPK terhadap Alwin tetap sah.

"Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Arief Budi Cahyono di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa 11 Februari 2025.

Hakim menjelaskanpenyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkot Semarang dengan tersangka Alwin sudah sesuai prosedur. 

Dalam putusannya, hakim juga menyatakan gugatan praperadilan tak berwenang memeriksa materi pokok perkara kasus tersebut.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya